pilihan +INDEKS
Instruksi Wako, Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Harus Tutup
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadan ditengah Pandemi Covid-19.
Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti Karaoke, PUB, dan Diskotik tutup selama Bulan Ramadan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4/2021).
Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.
Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.
Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung serta menjalankan protokol kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".
Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru nomor 085336374646. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







