pilihan +INDEKS
KPK Buru Truk Yang Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap di Kalsel
Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada hari Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
KPK menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus tersebut dengan menghilangkan barang bukti.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berita Lainnya +INDEKS
Danpuslatpur Tindak Lanjuti Kebijakan Kasad dalam Rapat Perwira Usai Rapim TNI AD 2026
JAKARTA || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, memimpin R.
Pangdam XIX/TT Hadiri Rapim TNI AD 2026, Paparkan Program Unggulan Berbasis Digital dan Pemberdayaan Wilayah
JAKARTA || Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP.
Menko Komdigi Mutia Hafid di Agendakan Hadir di Pelatihan Jurnalistik PWMOI
JAKARTA || Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Meutya Hafid diagendakan hadiri Pe.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Apresiasi Kinerja Imigrasi Riau dan Percepatan Pemenuhan Fasilitas
DUMAI || Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dum.
KETUM PWMOI, Jusuf Rizal : Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan
JAKARTA || Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH.
Anggota Gegana Brimob Riau Sabet Perak di Kejurnas Karate Piala Menpora 2026
JEPARA || Prestasi membanggakan ditorehkan personel Korps Brimob Polda Riau. Anggota Detasemen Ge.







