pilihan +INDEKS
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi: Nyatakan Perang Terhadap Debt Collektor ( Mata Elang ), Stop Perampasan Jaminan Objek Fidusia
PEKANBARU || Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur.
Hengki juga menyebutkan bahwa penarikan objek kendaraan dengan paksa tanpa kerelaan debitur adalah murni tindak pidana, hal ini disampaikannya beberapa waktu yang lalu saat memimpin apel di Mapolda Riau (21/1). Rabu (29/4/2026)
Dirinya mengaku geram karena masih menemukan laporan dan video viral praktek intimidasi penagih hutang diwilayah Pekanbaru,
Tidak boleh ada perampasan jaminan objek kendaraan tanpa kerelaan oleh debitur, segera tangkap, saya masih melihat video viral secara nasional, masih ada aksi premanisme di Pekanbaru, ini tidak boleh, tegasnya.
ia mengatakan hubungan antara debitur, peminjaman, kreditur, dan pihak pembiayaan, adalah hubungan keperdataan karna itu sengketa yang terjadi tidak boleh diselesaikan dengan cara cara paksa, intimidasi apalagi perampasan di ruang publik.
Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya agar jangan tutup mata dengan Debt Collektor, menurutnya tindakan terhadap aksi perampasan paksa menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum yang berlaku
Sudah jelas aturannya, kreditur tidak serta merta bisa melakukan perampasan, jika diambil secara paksa di jalan, dan itu masuk ranah pidana, jika ini masih terjadi dan Polisi masih diam saja berarti Polisi tidak paham hukum, ujarnya memperingatkan
Ia menekankan bahwa penarikan hanya boleh dilakukan kalau ada kesepakatan suka rela atau melalui putusan pengadilan atau prosedur eksekusi yang sah menurut UU fidusia.
Wakapolda meminta seluruh Polres dan Polsek dibawah jajaran Polda Riau untuk merilis setiap penindakan mata elang ke publik, tujuannya adalah untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera.
Berikan pemahaman kepada masyarakat dan rilis secara terbuka ke publik agar ada implementasi preventif, orang harus takut melakukan pelanggaran upaya hukum di Polda Riau, Tegas Hengki
(Rls/Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Patroli Rutin Untuk Pengaman di Kecamatan Sei Kijang
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Entry Meeting Tim IV Satgas BMN, Tegaskan Komitmen Tertib Kelola Aset Negara
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menerima kunjungan Tim IV Satgas Penatausahaan Pemanfaatan.
Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Himbau Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
GELOMBANG KETIGA OTOKRATISASI DAN UJIAN KONSOLIDASI DEMOKRASI INDONESIA
PEKANBARU || Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kord.
Audit Kinerja Itjen TNI Dimulai di Kodam XIX Tuanku Tambusai, Seluruh Satker Diminta Siap dan Transparan
PEKANBARU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai mengawali pelaksanaan Audit Kinerja Itjen TNI Periode III.
Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Himbau Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Hutan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .







