pilihan +INDEKS
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi: Nyatakan Perang Terhadap Debt Collektor ( Mata Elang ), Stop Perampasan Jaminan Objek Fidusia
PEKANBARU || Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur.
Hengki juga menyebutkan bahwa penarikan objek kendaraan dengan paksa tanpa kerelaan debitur adalah murni tindak pidana, hal ini disampaikannya beberapa waktu yang lalu saat memimpin apel di Mapolda Riau (21/1). Rabu (29/4/2026)
Dirinya mengaku geram karena masih menemukan laporan dan video viral praktek intimidasi penagih hutang diwilayah Pekanbaru,
Tidak boleh ada perampasan jaminan objek kendaraan tanpa kerelaan oleh debitur, segera tangkap, saya masih melihat video viral secara nasional, masih ada aksi premanisme di Pekanbaru, ini tidak boleh, tegasnya.
ia mengatakan hubungan antara debitur, peminjaman, kreditur, dan pihak pembiayaan, adalah hubungan keperdataan karna itu sengketa yang terjadi tidak boleh diselesaikan dengan cara cara paksa, intimidasi apalagi perampasan di ruang publik.
Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya agar jangan tutup mata dengan Debt Collektor, menurutnya tindakan terhadap aksi perampasan paksa menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum yang berlaku
Sudah jelas aturannya, kreditur tidak serta merta bisa melakukan perampasan, jika diambil secara paksa di jalan, dan itu masuk ranah pidana, jika ini masih terjadi dan Polisi masih diam saja berarti Polisi tidak paham hukum, ujarnya memperingatkan
Ia menekankan bahwa penarikan hanya boleh dilakukan kalau ada kesepakatan suka rela atau melalui putusan pengadilan atau prosedur eksekusi yang sah menurut UU fidusia.
Wakapolda meminta seluruh Polres dan Polsek dibawah jajaran Polda Riau untuk merilis setiap penindakan mata elang ke publik, tujuannya adalah untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera.
Berikan pemahaman kepada masyarakat dan rilis secara terbuka ke publik agar ada implementasi preventif, orang harus takut melakukan pelanggaran upaya hukum di Polda Riau, Tegas Hengki
(Rls/Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Bhabinkamtibmas Desa Kiab Jaya Gelar Silaturahmi Cooling System, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedsos
PELALAWAN II Jajaran Polsek Bandar Seikijang melalui Bhabinkamtibmas Desa Kiab Jaya terus menggen.
Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Aksi Green Policing: Tanam Bibit Matoa di Pasar Sei Kijang
PELALAWAN II Komitmen menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan jajaran Polres Pelalawan.
Klinik Lapas Pekanbaru Ukir Prestasi Nasional, Kalapas Terima Penghargaan di Tasyukuran HBP ke-62
PEKANBARU || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menerima peng.
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan KRYD, Mengingatkan Pedagang Untuk Selalu Siaga dan Berhati - Hati
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Patroli Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Pidana
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menerima dan mendistribusikan 36 unit mobil pemadam kebaka.





.jpg)

