pilihan +INDEKS
Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah Mencuat, Plt Lurah Lembah Damai Diadukan ke Ombudsman RI
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Yayasan Jaga Riau Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73).Senin 9/2/26.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane atau yang dikenal sebagai Alan Pane, menyatakan laporan tersebut disertai dokumen, bukti administrasi, serta kronologi lengkap yang diduga menunjukkan adanya rekayasa pembatalan SKGR tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga merupakan rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kami siap membuka seluruh data kepada Ombudsman untuk diperiksa secara transparan,” tegas Alan Pane.
Menurutnya, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Selain itu, ditemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan (backdate) yang memperkuat dugaan rekayasa administratif.
Alan juga menilai kasus ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol, sehingga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia berusia 73 tahun. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga menjadi bagian dari proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan, yang disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipem Kecamatan Rumbai.
Alan Pane menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi formil dan materil.
“Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil serta masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Jika masih terdapat kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapinya,” ujarnya.(*Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







