pilihan +INDEKS
Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah Mencuat, Plt Lurah Lembah Damai Diadukan ke Ombudsman RI
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Yayasan Jaga Riau Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73).Senin 9/2/26.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane atau yang dikenal sebagai Alan Pane, menyatakan laporan tersebut disertai dokumen, bukti administrasi, serta kronologi lengkap yang diduga menunjukkan adanya rekayasa pembatalan SKGR tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga merupakan rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kami siap membuka seluruh data kepada Ombudsman untuk diperiksa secara transparan,” tegas Alan Pane.
Menurutnya, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Selain itu, ditemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan (backdate) yang memperkuat dugaan rekayasa administratif.
Alan juga menilai kasus ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol, sehingga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia berusia 73 tahun. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga menjadi bagian dari proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan, yang disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipem Kecamatan Rumbai.
Alan Pane menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi formil dan materil.
“Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil serta masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Jika masih terdapat kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapinya,” ujarnya.(*Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Fraksi Gerindra Jungkir Balik ke Parit
BENGKALIS || Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Par.
Putus Kontrak Sepihak, PT Sumatera Kemasindo Digugat eks Karyawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU || Seorang eks pekerja kontrak di Kota Pekanbaru, Ryan Zikrullah, mengajukan guga.
Rapat Panas di DPRD Pekanbaru, Pejabat BPN Pilih Menghindar Saat Dimintai Klarifikasi
PEKANBARU || Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menolak memberikan ketera.
Sidang Lahan Nek Hasni Ricuh! Titik Sengketa Dipindah, Patok Dipasang Sepihak, Dugaan Mafia Tanah Menguat
PEKANBARU || Sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan kedua dalam perkara sengketa l.
Cinta Ditolak Kapak Melayang, Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Perilaku Mahasiswa UIN Yang Bacok Mahasiswi
PEKANBARU || Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto,S.
Dua Rumah Dinas Perwira Polisi Terbakar di Aspol Sisingamangaraja, Sejumlah Kendaraan Hangus
PEKANBARU || Kebakaran melanda dua rumah dinas perwira menengah kepolisian di Asrama Polisi (Aspo.







