pilihan +INDEKS
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di bagian hulu Danau Rawang Udang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat telah menyebabkan pencemaran serius terhadap air Danau Rawang Udang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan penyangga ekosistem lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rakit tambang ilegal tampak beroperasi secara aktif di aliran hulu danau. Aktivitas tersebut mengakibatkan air danau berubah warna menjadi keruh kecokelatan, berlumpur, serta tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan yang bersifat sistematis dan berkelanjutan.
Secara hukum, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran air juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ironisnya, meski aktivitas PETI di hulu Danau Rawang Udang berlangsung secara terbuka dan mudah terpantau, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa APH tidak berdaya atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berdampak luas pada lingkungan hidup dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian kewenangan (abuse of power by omission). Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Masyarakat Kecamatan Benai mendesak agar Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan KLHK segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Danau Rawang Udang yang luluh lantah oleh pencemaran, melainkan juga wibawa hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan hidup yang akan dipertanyakan publik.
Berita Lainnya +INDEKS
Putus Kontrak Sepihak, PT Sumatera Kemasindo Digugat eks Karyawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU || Seorang eks pekerja kontrak di Kota Pekanbaru, Ryan Zikrullah, mengajukan guga.
Rapat Panas di DPRD Pekanbaru, Pejabat BPN Pilih Menghindar Saat Dimintai Klarifikasi
PEKANBARU || Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menolak memberikan ketera.
Sidang Lahan Nek Hasni Ricuh! Titik Sengketa Dipindah, Patok Dipasang Sepihak, Dugaan Mafia Tanah Menguat
PEKANBARU || Sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan kedua dalam perkara sengketa l.
Cinta Ditolak Kapak Melayang, Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Perilaku Mahasiswa UIN Yang Bacok Mahasiswi
PEKANBARU || Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto,S.
Dua Rumah Dinas Perwira Polisi Terbakar di Aspol Sisingamangaraja, Sejumlah Kendaraan Hangus
PEKANBARU || Kebakaran melanda dua rumah dinas perwira menengah kepolisian di Asrama Polisi (Aspo.
Hakim Semprot Penggugat yang Tak Siap Data di Sidang Lahan Tol
PEKANBARU || Penyelesaian sengketa lahan proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Faj.







