pilihan +INDEKS
Berkas Sekcam Bina Widya Kena OTT Segera Tahap 1
Publikterkini.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggesa proses hukum kasus Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya berinisial HS. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk keterangan saksi ahli.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (5/4/2021) sore mengatakan, saksi yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli Pidana.
Untuk perkembangan proses hukumnya, penyidik akan melakukan tahap I Minggu ini. ''Berkas perkara OTT Sekcam, minggu ini melengkapi berkas, untuk rencana tahap I,'' singkat Narto.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat SH berawal pada bulan Desember 2020. Dimana saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS.
Persisnya di bulan Januari, korban sudah memberikan uang Rp500 ribu. Namun ditolak pelaku dan meminta menyiapkan dana Rp3 juta. Agar surat SKGR yang sudah diregister, mau ditangani HS yang waktu itu sebagai lurah.
Karena butuh, pada tanggal 10 Maret 2021, akhirnya korban mau menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.
''Lokasi serah terima uang yang diminta pelaku dilakukan di kantor camat Bina Widya. Sehingga pelaku yang telah dilaporkan korban langsung ditangkap petugas,'' ungkap Irwasda.
Dijelaskan Irwasda, penangkapan dilakukan Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar SH SIK.
Saat kena OTT, dari tangan pelaku tim mengamankan tunai Rp3 juta yang di dalam amplop bertuliskan ''pengurusan tanah'' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan fakta sesuai buku register SKGR/SKPT/HIBAH. Pelaku telah mengurus sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
Sedangkan, dari keterangan saksi dari staff kelurahan, juga dibenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku. Untuk setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.
''Karena sesuai aturan, bahwa dalam pengurusan tanah/ SKGR tidak dibenarkan dipungut PNBP. Maka, perbuatan SH dikegorikan sebagai pidana korupsi. Sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' beber Irwasda.
Pelaku sebut Irwasda, diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







