pilihan +INDEKS
Ingin Pulkam, Mahasiswi di Pekanbaru Diperkosa Sopir
Publikterkini.com - Tragis dialami salah seorang mahasiswi berinisial A (18). Warga Rantauprapat ini diperkosa sopir travel.
Waktu itu, Senin (29/3/2021) korban hendak pulang kampung (Pulkam) dari Pekanbaru, Riau menuju Rantauprapat.
Lalu korban menghubungi travel dan dijemput sekitar pukul 20.00 WIB. Di perjalanan korban bertanya pada sopir, ada berapa orang penumpangbke Rantauprapat. Lalu dijawab sopir raun (petugas jemput) ada 4 orang.
Selanjutnya, setiba di loket travel Sumatera Trans Grup, korban diauruh pelaku pindah ke mobil Daihatsu merek Sigra Nopol BK 1083 YC wsrna putih.
Korban pun duduk di depan, samping sopir. Mobil pun jalan menuju Rantauprapat. Nah, saat itu korban menduga akan menjemput penumpang lainnya.
Ternyata salah, mobil langsung berangkat dari Pekanbaru ke Kabupaten Labuhan Batu. Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya wilayah Kecamatan Bilah, pelaku membujuk korban untuk berbuat senonoh.
Korban tentu saja menolak. Pelaku tak habis akal. Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini malah memberhentikan mobil dipinggir jalan.
Beberapa kali pelaku memberhentikan mobilnya, akhirnya pas di Jalan Jalinsum, Desa Pematang Seleng depan salah satu Ruko, pelaku kembali memberhentikan mobilnya.
Kali ini pelaku dengan beringas menggerayangi korban hingga terjadilah persetubuhan terlarang tersebut.
Korban berusaha melawan hingga mengakibatkan memar dimukanya. Usai melepaskan hawa nafsunya, pelaku akhirnya mengantar korban sampai ke alamat. Selanjutnya, korban yabgbtak terima, didampingi keluar melaporkan kasus rudapaksa ini ke polisi.
Dari laoran itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan kaos,, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
''Pelaku sudah kita tahan dan kini dalam pemeriksaan intensif,'' kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik.
Dalam kasus ini, tambah Parithesik, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







