pilihan +INDEKS
Ingin Pulkam, Mahasiswi di Pekanbaru Diperkosa Sopir
Publikterkini.com - Tragis dialami salah seorang mahasiswi berinisial A (18). Warga Rantauprapat ini diperkosa sopir travel.
Waktu itu, Senin (29/3/2021) korban hendak pulang kampung (Pulkam) dari Pekanbaru, Riau menuju Rantauprapat.
Lalu korban menghubungi travel dan dijemput sekitar pukul 20.00 WIB. Di perjalanan korban bertanya pada sopir, ada berapa orang penumpangbke Rantauprapat. Lalu dijawab sopir raun (petugas jemput) ada 4 orang.
Selanjutnya, setiba di loket travel Sumatera Trans Grup, korban diauruh pelaku pindah ke mobil Daihatsu merek Sigra Nopol BK 1083 YC wsrna putih.
Korban pun duduk di depan, samping sopir. Mobil pun jalan menuju Rantauprapat. Nah, saat itu korban menduga akan menjemput penumpang lainnya.
Ternyata salah, mobil langsung berangkat dari Pekanbaru ke Kabupaten Labuhan Batu. Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya wilayah Kecamatan Bilah, pelaku membujuk korban untuk berbuat senonoh.
Korban tentu saja menolak. Pelaku tak habis akal. Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini malah memberhentikan mobil dipinggir jalan.
Beberapa kali pelaku memberhentikan mobilnya, akhirnya pas di Jalan Jalinsum, Desa Pematang Seleng depan salah satu Ruko, pelaku kembali memberhentikan mobilnya.
Kali ini pelaku dengan beringas menggerayangi korban hingga terjadilah persetubuhan terlarang tersebut.
Korban berusaha melawan hingga mengakibatkan memar dimukanya. Usai melepaskan hawa nafsunya, pelaku akhirnya mengantar korban sampai ke alamat. Selanjutnya, korban yabgbtak terima, didampingi keluar melaporkan kasus rudapaksa ini ke polisi.
Dari laoran itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan kaos,, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
''Pelaku sudah kita tahan dan kini dalam pemeriksaan intensif,'' kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik.
Dalam kasus ini, tambah Parithesik, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







