pilihan +INDEKS
Ingin Pulkam, Mahasiswi di Pekanbaru Diperkosa Sopir
Publikterkini.com - Tragis dialami salah seorang mahasiswi berinisial A (18). Warga Rantauprapat ini diperkosa sopir travel.
Waktu itu, Senin (29/3/2021) korban hendak pulang kampung (Pulkam) dari Pekanbaru, Riau menuju Rantauprapat.
Lalu korban menghubungi travel dan dijemput sekitar pukul 20.00 WIB. Di perjalanan korban bertanya pada sopir, ada berapa orang penumpangbke Rantauprapat. Lalu dijawab sopir raun (petugas jemput) ada 4 orang.
Selanjutnya, setiba di loket travel Sumatera Trans Grup, korban diauruh pelaku pindah ke mobil Daihatsu merek Sigra Nopol BK 1083 YC wsrna putih.
Korban pun duduk di depan, samping sopir. Mobil pun jalan menuju Rantauprapat. Nah, saat itu korban menduga akan menjemput penumpang lainnya.
Ternyata salah, mobil langsung berangkat dari Pekanbaru ke Kabupaten Labuhan Batu. Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya wilayah Kecamatan Bilah, pelaku membujuk korban untuk berbuat senonoh.
Korban tentu saja menolak. Pelaku tak habis akal. Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini malah memberhentikan mobil dipinggir jalan.
Beberapa kali pelaku memberhentikan mobilnya, akhirnya pas di Jalan Jalinsum, Desa Pematang Seleng depan salah satu Ruko, pelaku kembali memberhentikan mobilnya.
Kali ini pelaku dengan beringas menggerayangi korban hingga terjadilah persetubuhan terlarang tersebut.
Korban berusaha melawan hingga mengakibatkan memar dimukanya. Usai melepaskan hawa nafsunya, pelaku akhirnya mengantar korban sampai ke alamat. Selanjutnya, korban yabgbtak terima, didampingi keluar melaporkan kasus rudapaksa ini ke polisi.
Dari laoran itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan kaos,, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
''Pelaku sudah kita tahan dan kini dalam pemeriksaan intensif,'' kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik.
Dalam kasus ini, tambah Parithesik, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







