pilihan +INDEKS
Ingin Pulkam, Mahasiswi di Pekanbaru Diperkosa Sopir
Publikterkini.com - Tragis dialami salah seorang mahasiswi berinisial A (18). Warga Rantauprapat ini diperkosa sopir travel.
Waktu itu, Senin (29/3/2021) korban hendak pulang kampung (Pulkam) dari Pekanbaru, Riau menuju Rantauprapat.
Lalu korban menghubungi travel dan dijemput sekitar pukul 20.00 WIB. Di perjalanan korban bertanya pada sopir, ada berapa orang penumpangbke Rantauprapat. Lalu dijawab sopir raun (petugas jemput) ada 4 orang.
Selanjutnya, setiba di loket travel Sumatera Trans Grup, korban diauruh pelaku pindah ke mobil Daihatsu merek Sigra Nopol BK 1083 YC wsrna putih.
Korban pun duduk di depan, samping sopir. Mobil pun jalan menuju Rantauprapat. Nah, saat itu korban menduga akan menjemput penumpang lainnya.
Ternyata salah, mobil langsung berangkat dari Pekanbaru ke Kabupaten Labuhan Batu. Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya wilayah Kecamatan Bilah, pelaku membujuk korban untuk berbuat senonoh.
Korban tentu saja menolak. Pelaku tak habis akal. Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini malah memberhentikan mobil dipinggir jalan.
Beberapa kali pelaku memberhentikan mobilnya, akhirnya pas di Jalan Jalinsum, Desa Pematang Seleng depan salah satu Ruko, pelaku kembali memberhentikan mobilnya.
Kali ini pelaku dengan beringas menggerayangi korban hingga terjadilah persetubuhan terlarang tersebut.
Korban berusaha melawan hingga mengakibatkan memar dimukanya. Usai melepaskan hawa nafsunya, pelaku akhirnya mengantar korban sampai ke alamat. Selanjutnya, korban yabgbtak terima, didampingi keluar melaporkan kasus rudapaksa ini ke polisi.
Dari laoran itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan kaos,, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
''Pelaku sudah kita tahan dan kini dalam pemeriksaan intensif,'' kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik.
Dalam kasus ini, tambah Parithesik, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.
Dua Wanita di Tangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jaringan Narkoba Koko Erwin dan The Doctor
JAKARTA || Pelarian internasional bandar narkoba kelas kakap Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan .







