pilihan +INDEKS
BBM Subsidi Diserap Vendor Rekanan PHR
PEKANBARU || Randi Syaputra Seorang warga Riau secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan pribadi kepada manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh sejumlah vendor rekanan PHR yang beroperasi di wilayah kerja Blok Rokan.
Dugaan praktik tersebut dilakukan melalui SPBU PT Nadine Indah Cantika No. 14.282.610, yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam surat pengaduan yang telah didaftarkan secara resmi pada tanggal 10 November 2025, pelapor menyebut adanya tiga perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik tersebut, yakni:
PT Nawakara Perkasa Nusantara,
PT Prosys Bangun Persada, dan
PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
Ketiganya merupakan vendor atau kontraktor rekanan PT PHR yang diketahui menggunakan mekanisme fuel voucher (kupon pengisian BBM) untuk melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU Nadine Indah Cantika.
Modus dan Dampak Pelanggaran
Menurut laporan yang diterima, praktik tersebut dilakukan dengan mengisi Solar subsidi (Biosolar) dan Pertalite untuk kendaraan operasional proyek, termasuk mobil staf lapangan, kendaraan keamanan, serta kendaraan logistik yang mendukung kegiatan operasional PHR di Riau.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018, BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau badan usaha komersial.
Penggunaan subsidi di luar sasaran ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu ketersediaan BBM untuk masyarakat, dan menciptakan ketimpangan sosial di lapangan.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Penggunaannya oleh kendaraan proyek perusahaan besar jelas tidak adil. Kami menemukan adanya pola kerja sama antara vendor dengan SPBU untuk memanfaatkan subsidi tersebut secara sistematis,” ujar pelapor dalam keterangannya.
Tuntutan dan Permohonan Tindakan kepada PHR
Dalam suratnya, pelapor meminta Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan audit internal dan investigasi menyeluruh terhadap vendor yang diduga melakukan pelanggaran, khususnya PT Nawakara Perkasa Nusantara, PT Prosys Bangun Persada, dan PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
2. Menjatuhkan sanksi administratif dan kontraktual kepada vendor yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk pemutusan kontrak kerja sama.
3. Berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan SPBU PT Nadine Indah Cantika No. 14.282.610 tidak lagi menyalurkan BBM subsidi kepada pihak non-sasaran.
4. Mempublikasikan hasil audit secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dari BUMN energi.
Selain itu, pelapor memberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja bagi PHR untuk memberikan balasan resmi atau klarifikasi tertulis atas pengaduan ini sejak surat diterima secara administratif.
Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, laporan ini akan diteruskan ke Kementerian BUMN, BPH Migas, dan Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Prinsip Keadilan Energi
Pelapor mengacu pada sejumlah regulasi nasional sebagai dasar hukum pengaduannya, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55), yang menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur sasaran penerima subsidi energi.
Pedoman GCG (Good Corporate Governance) BUMN, yang mewajibkan setiap BUMN memastikan kepatuhan dan integritas vendor atau mitra kerja.
Dampak Sosial dan Moralitas Korporasi
Praktik penyalahgunaan subsidi oleh korporasi besar dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.
Warga Muara Fajar dan Rumbai dilaporkan mengalami kesulitan mengakses BBM subsidi karena pasokan di SPBU terserap oleh kendaraan operasional perusahaan.
“Ketika rakyat antre untuk mendapatkan Pertalite, mobil proyek vendor dengan logo PHR bisa mengisi dengan bebas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjut pelapor.
Harapan dan Seruan Publik
Pelapor berharap PHR dapat bertindak tegas dan terbuka, menegakkan disiplin terhadap semua mitra kerja yang menyalahgunakan fasilitas subsidi publik.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan energi (Fuel Compliance Policy) dan meningkatkan integritas operasional di wilayah kerja Blok Rokan.
“PHR adalah bagian dari BUMN energi. Kami percaya manajemen akan menjaga marwah negara dan berpihak pada keadilan energi rakyat,” pungkas pelapor dalam pernyataan resminya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kembali di Lantik Sebagai Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Periode ke-2, Aprianto : Kita Jadikan PWMOI Wadah Bersatunya Wartawan Media Online Yang Profesional
PEKANBARU || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (P.
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
DUMAI ||Dengan akan dilaksanakannya Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) ke-IX Pimpinan Anak Cabang (PA.
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk Harkamtibmas Kepada Karyawan SPBU
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Jum'at Curhat untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat di Warung Bu Yus
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Warung Bu Yus Jl. Li.
Ambulance Gratis Milik Ketua DPD Aprianto di Luncurkan Ketua Umum DPP PWMOI Jusuf Rizal
PEKANBARU || Bertempat di Pintu keluar Hotel Alpha, Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Ket.
Dansat Brimob Polda Riau Tanam Pohon di Kabupaten Agam, Pulihkan Alam Pasca Banjir Bandang
PEKANBARU || Dalam upaya memulihkan kembali lingkungan pasca banjir bandang yang melanda wilayah .







