pilihan +INDEKS
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandung N yang berusia 4 tahun.
Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. "Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (9/10/2025).
Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakuinya dan kejadian itu saat bulan September 2025 saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban
" Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,"terang Kasat.
Setelah itu, pada Minggu (5/10/1025) ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karna kemaluan korban terasa sakit sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan. " Dan menurut keterangan bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres kampar,"tutur AKP Gian.
Setelah menerima laporan dari Ibu korban dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakanya tepatnya di Kecamatan Tambang.
"Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakanya sedang duduk bersama tetangganya,"ujar Kasat.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







