pilihan +INDEKS
9,75 Ton Beras Oplosan Diamankan Ditreskrimum Polda Riau, Wakapolda : Ini Atensi Dari Presiden Prabowo
PEKANBARU II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konferensi pers tindak pidana perlindungan konsumen ( Beras Oplosan Merk SPHP Dan Merk Lainnya ) dari sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut total 9, 75 ton beras oplosan diamankan.
Konferensi pers ini di gelar di depan gedung Mapolda Riau dengan barang bukti dari berbagai merk beras yang diduga sudah dioplos oleh tersangka yang berinisial RG
Pekanbaru (29/7/2025)
Modus operasi yang dijalankan oleh tersangka RG ini. Modus pertama adalah mengoplos beras SPHP produk Bulog yang dioplos dengan beras berkualitas buruk atau reject.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Daro Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah sebagai produk unggulan.
Wakajati Riau membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia. Presiden memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik kecurangan dalam distribusi pangan nasional, yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Presiden telah memberikan tekanan khusus kepada kepolisian dan kejaksaan agar menindak tegas pelanggaran dalam distribusi pangan. Ketahanan pangan adalah prioritas nasional yang tidak boleh diganggu oleh tindakan serakah,” ujar Wakajati.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus yang menjadi atensi nasional ini. Berdasarkan laporan masyarakat, sejak 24 Juli 2025, tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan terhadap sebuah toko di Jalan Sail, Pekanbaru, milik tersangka berinisial RG yang juga berperan sebagai distributor dan supplier.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 79 karung beras kemasan 5 kg dengan merek SPHP yang mencurigakan. Selain itu, juga ditemukan karung-karung SPHP kosong yang belum digunakan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan beras yang digunakan merupakan beras kualitas rendah yang dioplos dengan beras rijek asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan. Setelah dicampur, beras ini dikemas ulang menggunakan karung bermerek SPHP maupun merek asal Sumatra Barat, seolah-olah berasal dari Bulog,” terang Kombes Ade.
Wakapolda: Ini ‘Serakahnomics’
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional. Ia mengutip pernyataan Presiden RI yang menyebut pelaku seperti ini bagian dari ‘serakahnomics.
Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tutup wakapolda
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan Polda Riau memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam distribusi pangan ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







