pilihan +INDEKS
Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Tim Opsnal Polsek Binawidya
PEKANBARU || Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal sebagai spesialis bongkar rumah akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada Jumat, (27/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
" Kedua pelaku, masing-masing RS alias Rahmat (21) dan ZF alias Revil (30), merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya ", jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Santo, Rabu (2/7/2025).
Menurut Santo, keduanya memiliki rekam jejak kriminal, RS pernah ditahan atas kasus penggelapan, sedangkan ZF merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sepeda motor bodong. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Santo Morlando, S.H., M.H.,
" Tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat nomor, yang diduga kuat merupakan hasil curian ", ungkap nya.
Adapun kronologi kejadian, terjadi pada Selasa, (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Budi Luhur RT 001 RW 018, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, ke dua tersangka tengah melintas dan melihat sebuah rumah dengan pintu yang tampak tertutup namun tidak terkunci rapat. Kesempatan itu dimanfaatkan keduanya untuk melancarkan aksinya.
" RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF menunggu di luar dan mengawasi situasi ", tambah Santo.
Begitu berhasil masuk, RS langsung mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di dalam rumah, lalu membawanya keluar lewat pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.
Korban, Pardi (63), seorang petani yang tinggal di rumah tersebut, baru menyadari kehilangan setelah istrinya bangun tidur dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor mereka telah raib.
" Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Ketua RW setempat, yang menyarankan agar peristiwa segera dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya ", imbuh nya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12 juta. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya.
" Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara ", pungkas Iptu Santo.
Adapun Barang Bukti yang diamankan :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 dan 1 buah kunci kontak.
Polsek Binawidya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat atas laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang marak terjadi di wilayah Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







