pilihan +INDEKS
Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Tim Opsnal Polsek Binawidya
PEKANBARU || Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal sebagai spesialis bongkar rumah akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada Jumat, (27/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
" Kedua pelaku, masing-masing RS alias Rahmat (21) dan ZF alias Revil (30), merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya ", jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Santo, Rabu (2/7/2025).
Menurut Santo, keduanya memiliki rekam jejak kriminal, RS pernah ditahan atas kasus penggelapan, sedangkan ZF merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sepeda motor bodong. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Santo Morlando, S.H., M.H.,
" Tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat nomor, yang diduga kuat merupakan hasil curian ", ungkap nya.
Adapun kronologi kejadian, terjadi pada Selasa, (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Budi Luhur RT 001 RW 018, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, ke dua tersangka tengah melintas dan melihat sebuah rumah dengan pintu yang tampak tertutup namun tidak terkunci rapat. Kesempatan itu dimanfaatkan keduanya untuk melancarkan aksinya.
" RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF menunggu di luar dan mengawasi situasi ", tambah Santo.
Begitu berhasil masuk, RS langsung mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di dalam rumah, lalu membawanya keluar lewat pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.
Korban, Pardi (63), seorang petani yang tinggal di rumah tersebut, baru menyadari kehilangan setelah istrinya bangun tidur dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor mereka telah raib.
" Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Ketua RW setempat, yang menyarankan agar peristiwa segera dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya ", imbuh nya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12 juta. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya.
" Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara ", pungkas Iptu Santo.
Adapun Barang Bukti yang diamankan :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 dan 1 buah kunci kontak.
Polsek Binawidya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat atas laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang marak terjadi di wilayah Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







