pilihan +INDEKS
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Pengiriman Sabu dan Inek ke Palembang Dengan Jumlah Fantastis
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil ungkap tindak pidana narkotika sabu 9.87 Kg dan 30.000 butir ekstasi serta meringkus 4 pelaku yakni ZN, FA, SA dan DS orang pelaku narkotika jenis sabu dan ekstasi pada (10/2) di Jalan Lintas Timur tepatnya di Bandar Sei Kijang yang akan dibawa ke Palembang (Sumsel)
Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadir Narkoba Polda Riau saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
" Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan cukup panjang, dan itu memakan waktu hampir 1 (Satu) bulan ", ujar Putu.
Menurut Putu, pengungkapan kasus ini terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di KM 30 Kec. Bandar Sei Kijang dengan mengamankan pelaku (ZA, FA dan SA) yang mengendarai mobil jenis Sigra warna merah, dan disini Tim tidak menemukan barang bukti narkoba.
" Namun di TKP ke dua jalan lintas Maredan, Tim mengamankan pelaku DS yang mengendarai mobil jenis Sigra warna Silver, dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9,87 Kg dan 30.000 butir ekstasi dengan logo yang berbeda-beda ", tambahnya.
Dan dalam kasus ini ke 4 tersangka berbagi peran, yang mana tersangka ZA, FA dan SA berperan sebagai pengawal, dalam artian mereka ini memberikan informasi situasi jalan dilapangan. Sedangkan tersangka DS membawa barang narkotika jenis sabu dan ekstasi.
" Jadi kepada para tersangka ini diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncho 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup ", ungkap nya.
Terakhir Kombes Putu menegaskan, akan melakukan pengembangan serta mengejar pemilik barang haram tersebut.
" Masyarakat tidak perlu kuatir, sebab kita tidak akan sampai disini kita akan terus mengejar pemilik barang haram tersebut yang mana nama pemilik nya sudah kita dapati ", tegas Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







