pilihan +INDEKS
Tiba di Gedung KPK, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Gunakan Rompi Oren
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga pejabat pemerintah kota pekanbaru tersangka korupsi ke kantor KPK di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Tiba di gedung KPK, Pimpinan KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.
Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru pada tahun 2024-2025.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024," terang Ghufron.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Sumatera Barat Gelar Sarasehan Pemberian KUR dari Bank BRI Kepada Petani Jagung Binaan Polri Dalam Mendukung Swasembada Pangan
PASAMAN || Sumatra Barat: Polda Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menyukseskan pr.
Danpuslatpur Hadiri Vicon Evaluasi KASAD, Tekankan Inovasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Polsan Situmorang menghadiri video conf.
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
PURWAKARTA || Perwira Siswa Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 melaksanakan praktik Media Week di kawas.
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur
MARTA PURA || Pusat Latihan Tempur TNI AD Martapura Baturaja (Puslatpur) secara resmi.
Upacara Kenaikan Pangkat Digelar, Danpuslatpur Beri Motivasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, memimpin.
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Berbagi Bantu Rakyat, 270 Ton Beras di Bagikan Kepada DPD PAN Se Sumatera Barat, Fakir Miskin dan Dhuafa
PADANG || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat Ha.







