pilihan +INDEKS
Ibu Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Sdr.
MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap MW merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan maraton oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 pada 4 Oktober 2024.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang dijalani Terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi Perbuatan Tersangka MW:
1. MW menghubungi LR, seorang penasihat hukum, agar bersedia menangani perkara Ronald Tannur.
2. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara tersebut.
3. Pada 6 Oktober 2023, dalam pertemuan lanjutan, LR menyampaikan kepada MW mengenai biaya yang diperlukan untuk "pengurusan" perkara.
4. LR kemudian meminta ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya yang terlibat dalam pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
5. MW dan LR akhirnya menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bersedia mengganti setiap pengeluaran LR terkait perkara tersebut.
Dalam prosesnya, MW diduga telah menyerahkan dana total sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap, sementara LR juga telah menalangi sisa biaya hingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim di PN Surabaya, yakni tersangka ED, HH, dan M.
MW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.
Aksi Prajurit Petarung Marinir Pukau Panglima Australia Saat Kunjungi Markas “Hantu Laut”
JAKARTA || Dentuman ledakan dan deru tembakan menggema di langit Ksatrian Marinir Cilandak, Jakar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ganti Kejati Riau dan Sumbar, Ini Namanya
JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di .
Warga Surabaya–Sidoarjo Ramai Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.







