pilihan +INDEKS
Ex Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Mangkir Dipanggil Penyidik Polda Metro, DPP PWMOI Desak Tangkap Panggil Paksa
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Desak Penyidik Polda Metro, desan Tangkap dan Panggil Paksa Ex Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch Bangun yang mangkir untuk kedua kalinya atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.1,7 Milyar.
Sebagaimana diketahui pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp.1,7 milyar oleh Hendry Ch.Bangun. Dugaan penggelapan itu.
"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro Jaya, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum," tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW.
"Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, PWMOI mendesak Polda Metro, tangkap panggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. PWMOI akan terus awasi," tegas Jusuf Rizal.
Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir
Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa.
Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.
"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin," tegas Jusuf Rizal.
Berita Lainnya +INDEKS
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.
Aksi Prajurit Petarung Marinir Pukau Panglima Australia Saat Kunjungi Markas “Hantu Laut”
JAKARTA || Dentuman ledakan dan deru tembakan menggema di langit Ksatrian Marinir Cilandak, Jakar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ganti Kejati Riau dan Sumbar, Ini Namanya
JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di .
Warga Surabaya–Sidoarjo Ramai Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.







