pilihan +INDEKS
Ex Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Mangkir Dipanggil Penyidik Polda Metro, DPP PWMOI Desak Tangkap Panggil Paksa

PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Desak Penyidik Polda Metro, desan Tangkap dan Panggil Paksa Ex Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch Bangun yang mangkir untuk kedua kalinya atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.1,7 Milyar.
Sebagaimana diketahui pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp.1,7 milyar oleh Hendry Ch.Bangun. Dugaan penggelapan itu.
"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro Jaya, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum," tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW.
"Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, PWMOI mendesak Polda Metro, tangkap panggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. PWMOI akan terus awasi," tegas Jusuf Rizal.
Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir
Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa.
Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.
"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin," tegas Jusuf Rizal.
Berita Lainnya +INDEKS
Gita Wirjawan Paparkan Kunci Transformasi Asia Tenggara, Dari Literasi Hingga Energi
JAKARTA || Universitas Paramadina menggelar Forum Meet the Leaders dengan menghadirkan Gita Wirja.
Peringati Hari Jadi Ke-77, Polwan Gelar Doa Bersama dan Pembekalan Profesionalisme
JAKARTA || Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-77 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, p.
Universitas Paramadina dan GoTo Luncurkan Program Beasiswa GoTo–Paramadina untuk Anak Driver Gojek
JAKARTA || Universitas Paramadina bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi me.
Menyalakan Lilin di Kegelapan: Refleksi dan Keprihatinan Bersama Masyarakat Sipil
JAKARTA || Universitas Paramadina bekerjasama dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pen.
Civitas Akademika Universitas Paramadina Sampaikan Keprihatinan atas Kondisi Bangsa
JAKARTA || Civitas Akademika Universitas Paramadina menyampaikan pernyataan keprihatinan me.
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis
JAKARTA || Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diam.