pilihan +INDEKS
Narapidana Lapas di Beking Oknum BNN dan Oknum Ditjen Pas Kemenkumham Kendalikan Sabu 7 Ton, Beromset Rp 2,1 triliun
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta – Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Badan Narkotika (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu dari jaringan Malaysia yang memiliki omset Rp 2,1 Triliun.
Kasus peredaran narkotika ini juga diduga melibatkan oknum Ditjen Pas dan BNN dan kini para tersangka sudah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.
Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika Ditjen Pas Kemenkumham pada Oktober 2023 mendapatkan laporan terkait adanya narapidana yang membuat onar dan kerusuhan di Lapas Tarakan atas nama A bin A alias H yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun.
“Berdasarkan data tersebut, Ditjen Pas memperoleh informasi soal terpidana masih kerap mengedarkan narkoba. Ditjen Pas pun berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNN untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, terpidana atas nama tersebut ternyata benar masih melakukan pengendalian narkoba di wilayah tengah, terutama Kalimantan Utara, Kalimatan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dalam kegiatan ilegal tersebut, pelaku difasilitasi oleh oknum BNN dan Dirjen Pas,” ujar Reynhard Silitonga kepada indopos.co. id, Rabu (18/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut pelaku berhasil memasukkan 7 ton sabu. Berdasarkan hasil analisis PPATK, uang yang beredar dari kegiatan tersebut mencapai Rp 2,1triliun.
Dalam operasinya tersangka dibantu oleh TR (pengelola uang hasil kejahatan,MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan, CA, (Oknum Ditjen Pas membantu pencucian uang, AA, (Oknum Ditjen Pas membantu pencucian uang NMY (Adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, (Oknum BNN membantu pencucian uang dan upaya hukum AY, (RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Reyhard.
sumber : indopos.co.id
Berita Lainnya +INDEKS
Setelah Meluncurkan Aplikasi Ojek Online Josal, Kini Indah Group Meluncurkan Lagi Bus Wisata Josal Wisata
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Perusahaan jasa pengiriman barang dan transportasi d.
Haji Arisal Aziz Gelar Tasyakuran dan Milad Istri Tercinta Bersama Tim Pemenangan dan Ulama di Posko Pemenangan
PUBLIKTERKINI.COM,Pariaman - Setelah resmi dilantik tanggal 1 oktober 2024 menja.
Menko Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa di Komplek Universitas Muhammadiyah Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan.
Haji Arisal Aziz, Anak Terminal yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Nasib manusia tidak ada yang bisa memprediksi, seper.
Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - PWMOI (Perkumpulan. Wartawan Media Online Indonesia).
Bareskrim Polri Sita Aset Hendra Sabarudin Gembong Narkoba yang Beromset Rp 2,1 Triliun
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri b.