pilihan +INDEKS
Narapidana Lapas di Beking Oknum BNN dan Oknum Ditjen Pas Kemenkumham Kendalikan Sabu 7 Ton, Beromset Rp 2,1 triliun
.jpg)
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta – Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Badan Narkotika (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu dari jaringan Malaysia yang memiliki omset Rp 2,1 Triliun.
Kasus peredaran narkotika ini juga diduga melibatkan oknum Ditjen Pas dan BNN dan kini para tersangka sudah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.
Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika Ditjen Pas Kemenkumham pada Oktober 2023 mendapatkan laporan terkait adanya narapidana yang membuat onar dan kerusuhan di Lapas Tarakan atas nama A bin A alias H yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun.
“Berdasarkan data tersebut, Ditjen Pas memperoleh informasi soal terpidana masih kerap mengedarkan narkoba. Ditjen Pas pun berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNN untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, terpidana atas nama tersebut ternyata benar masih melakukan pengendalian narkoba di wilayah tengah, terutama Kalimantan Utara, Kalimatan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dalam kegiatan ilegal tersebut, pelaku difasilitasi oleh oknum BNN dan Dirjen Pas,” ujar Reynhard Silitonga kepada indopos.co. id, Rabu (18/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut pelaku berhasil memasukkan 7 ton sabu. Berdasarkan hasil analisis PPATK, uang yang beredar dari kegiatan tersebut mencapai Rp 2,1triliun.
Dalam operasinya tersangka dibantu oleh TR (pengelola uang hasil kejahatan,MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan, CA, (Oknum Ditjen Pas membantu pencucian uang, AA, (Oknum Ditjen Pas membantu pencucian uang NMY (Adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, (Oknum BNN membantu pencucian uang dan upaya hukum AY, (RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Reyhard.
sumber : indopos.co.id
Berita Lainnya +INDEKS
Naturalisasi Mematikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota DPR RI Arisal Aziz Kritik Tajam Langkah PSSI Melakukan Naturalisasi
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Langkah PSSI untuk melakukan naturalisasi.
Pendiri IKM, DPW dan DPD Meminta Haji Arisal Aziz Pimpin IKM Gantikan Fadli Zon
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta – Ketua Dewan Pendiri Ikatan Keluarga Minang (IKM), .
Presiden Prabowo Lantik Kepala Daerah dari Riau 6 Februari 2025 di Istana Negara
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Lima Bupati-Wakil Bupati terpilih dari Pilkada s.
Jadwal Lengkap Libur Sekolah Ramadan 2025
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Pemerintah resmi mengatur jadwal pembelajaran dan li.
Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Polda Sulawesi Selatan Tangkap Bos Skincare Si Ratu Emas Sulawesi
PUBLIKTERKINI.COM,Sulawesi - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya.
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Fly Over, 5 Orang di Tetapkan Tersangka
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar.