pilihan +INDEKS
Pengusaha Laundry Jadi Bandar Narkoba Internasional, Polsek Sukajadi Tangkap 5 Ribu Butir Lebih Pil Ekstasi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Polsek Sukajadi berhasil meringkus 2 orang pengedar pil ektasi yang diduga menjual ke rekan-rekan Marisa (21) wanita penabrak ibuk-ibuk hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, beberapa waktu lalu.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang serta Kanit Reskrim, AKP Sapril memperlihatkan barang bukti
Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial MA (21) serta SM (23) petugas berhasil mengamankan 5.055 butir Pil Ekstasi serta 1.620 butir Pil Happy Five.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
“Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru,” kata Kombes Manang didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang serta Kanit Reskrim, AKP Sapril, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Rabu (07/08/2024).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Dimana awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA saat berada di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sudirman, pada Sabtu (03/08/2024) lalu. Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 butir Pil Ektasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SM keesokan harinya di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kombes Manang mengatakan, pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.
“Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” ucap Kombes Manang.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Merekamenhiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan mapolsek sukajadi.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Sumatera Barat Gelar Sarasehan Pemberian KUR dari Bank BRI Kepada Petani Jagung Binaan Polri Dalam Mendukung Swasembada Pangan
PASAMAN || Sumatra Barat: Polda Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menyukseskan pr.
Danpuslatpur Hadiri Vicon Evaluasi KASAD, Tekankan Inovasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Polsan Situmorang menghadiri video conf.
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
PURWAKARTA || Perwira Siswa Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 melaksanakan praktik Media Week di kawas.
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur
MARTA PURA || Pusat Latihan Tempur TNI AD Martapura Baturaja (Puslatpur) secara resmi.
Upacara Kenaikan Pangkat Digelar, Danpuslatpur Beri Motivasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, memimpin.
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Berbagi Bantu Rakyat, 270 Ton Beras di Bagikan Kepada DPD PAN Se Sumatera Barat, Fakir Miskin dan Dhuafa
PADANG || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat Ha.







