pilihan +INDEKS
Pengusaha Laundry Jadi Bandar Narkoba Internasional, Polsek Sukajadi Tangkap 5 Ribu Butir Lebih Pil Ekstasi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Polsek Sukajadi berhasil meringkus 2 orang pengedar pil ektasi yang diduga menjual ke rekan-rekan Marisa (21) wanita penabrak ibuk-ibuk hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, beberapa waktu lalu.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang serta Kanit Reskrim, AKP Sapril memperlihatkan barang bukti
Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial MA (21) serta SM (23) petugas berhasil mengamankan 5.055 butir Pil Ekstasi serta 1.620 butir Pil Happy Five.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
“Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru,” kata Kombes Manang didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang serta Kanit Reskrim, AKP Sapril, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Rabu (07/08/2024).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Dimana awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA saat berada di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sudirman, pada Sabtu (03/08/2024) lalu. Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 butir Pil Ektasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SM keesokan harinya di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kombes Manang mengatakan, pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.
“Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” ucap Kombes Manang.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Merekamenhiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan mapolsek sukajadi.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang
Berita Lainnya +INDEKS
Peringati HUT Ke-81 RI dan Maulid Nabi, 3.000 Jemaah Padati Tabligh Akbar di Ciwidey
BANDUNG || Ribuan warga memadati kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Kawasan Ciwidey, Ka.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
PANGKALPINANG || Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, member.
Kaster TNI Pimpin Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Dabo Singkep, Kodam XIX Tuanku Tambusai Salurkan 636 Paket Sembako
LINGGA || Kaster TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi meninjau langsung pelaksanaan Bakti Kesehatan .
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.







