pilihan +INDEKS
Akhirnya Masyarakat Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Mendapatkan Keadilan Berdasarkan Putusan Perdata PN Bangkinang
PUBLIKTERKINI.COM,Bangkinang - Dengan di keluarkanya putusan pengadilan negeri bangkinang pada hari kamis Tanggal 25 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn yang memenangkan Gugatan para penggugat dimana masyarakat desa bencah kelubi akhirnya mendapatkan keadilan dan mengucapkan rasa syukur, akhirnya masih ada keadilan di negeri Ini." ucap salah satu Penggugat Sagiman
Bahwa dimana sebelumnya tanah para penggugat diikut sertakan dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN. Bkn dimana Pak Idris sebagai penggugat melawan salomo ginting sebagai tergugat, kepala desa bencah kelubi sebagai tergugat I, teguh turut tergugat II, nurlen sirait turut tergugat III, samson sinulingga turut tergugat IV selanjutnya tanah para penggugat diikut sertakan dalam pelaksanaan eksekusinya sebagai adanya penetapan ketua pengadilan negeri bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn dan dilakukan eksekusinya pada 06 Desember 2023 yang lalu dimana para Penggugat bukanlah sebagai pihak dalam perkara tersebut dan masih banyak masyarakat yang memiliki lahan di lokasi tersebut yang tidak menjadi pihak namun tanahnya turut di lakukan eksekusinya oleh pengadilan negeri bangkinang.
Bahwa dimana melihat Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn yang harusnya dari awal perkara tersebut harusnya di tolak di karenakan kurangnya pihak serta di lokasi objek perkara tersebut di miliki puluhan warga namun tidak diikut gugat oleh pak idris (Tergugat) dan objek perkaranya pun berbeda dimana tanah yang di klaim pak idris (Tergugat) berada di desa kota garo sedangakan tanah para penggugat berada di desa bencah kelubi kecamatan tapung.
Bahwa dimana Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn yang di menangkan oleh para penggugat yang memang dari awal di dapat dari tanah ulayat datuk panji alam yang di serahkan kepada anak kemenakan desa bencah kelubi, kecamatan tapung dimana di buka dari hutan kemudian dibersihkan oleh para penggugat dan ditanami sawit oleh para penggugat yang selanjutnya di panen oleh penggugat namun selanjutnya para penggugat terkejut dikarenakan di tanah para penggugat dilakukan eksekusi oleh ketua pengadilan negeri bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn berdasarkan Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn tentunya Para penggugat tidak menyangka, dimana sejak awal para penggugat tidak mengetahui adanya gugat mengugat antara pak Idris dengan salomo ginting Dkk dimana para penggugat tidaklah menjadi pihak dalam permasalahan tersebut, namun ikut akibat eksekusi tersebut merugikan pihak para penggugat
Bahwa selanjutnya para penggugat mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Bangkinang dan teregister Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn dimana berdasarkan yang terungkap dalam persidangan dimana Surat Keterangan Nomor: 141/Pem-Des/BK/XII/2022/112 yang membuktikan bahwa batas desa bencah kelubi dengan kota garo kecamatan tapung hilir sampai saat sekarang tidak berubah sesuai dengan peta desa bencah kelubi tahun 2021 serta rencana kelola lahan kecamatan tapung, letak geografis objek perkara a quo, Rencana tata ruang wilayah kabupaten kampar, peta citra satelit, peta batas wilayah administrasi kecamatan tapung dengan tapung hilir dan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan produksi yang membuktikan bahwa terhadap objek perkara a quo telah adanya batas wilayah kecamatan tapung dan tapung hilir dan objek perkara a quo termasuk kedalam kawasan pemanfaatan hutan produksi PT Arara Abadi yang terletak di desa bencah kelubi kecamatan tapung untuk itu berdasarkan fakta persidangan di tambah dengan keterangan saksi 8 (delapan) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dimana fakta terungkap para penggugatlah sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan fakta fakta yang terungakap pada persidangan dan lahan para penggugat memang berada di desa bencah kelubi kecamatan tapung dan bukan berada di daerah desa kota garo sesuai dengan klaim tergugat (IDRIS) dimana terbukti surat surat tergugat dalam pertimbagangan majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan petitum para penggugat dikabulkan.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut objek yang seharusnya di eksekusi terletak di desa kota garo bukanlah terletak di desa bencah kelubi karena objek yang eksekusi tersebut tidak pernah masuk ke dalam wilayah desa kota garo bahkan tidak pernah dilakukan pemekaran menjadi desa kota garo akan tetapi wilayah yang menjadi objek perkara tersebut adalah merupakan pemecahan dari desa pantai cermin, sebagaimana majelis pertimbangkan di atas bahwa seharusnya eksekusi terhadap penetapan sita eksekusi penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 7/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2017/PN Bkn Jo Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Bkn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 130/PDT/2015/PT PBR Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455 K/pdt/2016 dilakukan di dusun II desa kota garo kecamatan tapung hilir kabupaten kampar, bukanlah di desa bencah kelubi atau di tanah para penggugat.
Bahwa dimana tergugat (IDRIS) memakai Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 146 /PUM/181/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Dalam Wilayah Kabupaten Kampar sebagai dasar untuk mengklaim Tanah Milik Para Penggugat dimana sejak dulu lokasi tanah Para Pengugat berada di desa Bencah kelubi kecamatan Tapung dimana telah di bantah dengan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Nomor 100/PUM/182 Tertanggal 15 Juli 2011 menegaskan dan membantah Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 146 / PUM/181/2010 dimana menyebutkan, Tidak dapat di jadikan dasar Penyelesaian sengketa atas kepemilikan lahan/Tanah mengingat Permasalahan Tersebut sudah Terjadi sebelum batas wilayah administrasi di tetapkan oleh Bupati Kampar serta penetapan dan Penegasan batas wilayah tidak akan mempengaruhi hak keperdataan seseorang” dimana harusnya dahulu Putusan perkara milik Tergugat (IDRIS) haruslah di tolak dikarenakan bertentangan dengan aturan hukum yang ada dan merugikan masyarakat dan Bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar dimana secara Hukum tidak Boleh Bupati Mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturaan Daerah Kampar.
Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Pihak Tergugat Menguasai Lahan Setelah di lakukanya ekseskusi dimana Sebelumnya Para Penggugatlah yang menguasainya dimana eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya tidak lah Tepat dan salah sasaran dan setelah ini akan banyak Pihak yang terdampak atas eksekusi tersebut akan mengajukan Gugatan Kembali Pada Pengadilan Negeri Bangkinang
Bahwa untuk dan atas nama klien kami, kami menghimbau kepada pihak pihak terkait untuk sama sama menghormati Putusan Pengadilan dan sama sama minjung tinggi rasa keadilan Pada masyarakat," ungkap DR (c) Suardi, SH, MH selaku Kusa Hukum Para Penggugat
Berita Lainnya +INDEKS
Abdul Wahid Hadiri Ulang Tahun ke 4 Punguan Naposo Borbor Naimarata SE Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Punguan Naposo Borbor Naimarata rayakan HUT Ke 4 d.
DPP LHMB Gelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Bersama DPD LHMB se Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Untuk pertama kalinya DPP Laskar Hulubalang Melayu.
DPD PWMOI Kota Pekanbaru Minta BBPOM Periksa Seluruh Obat Yang Digunakan Klinik Kecantikan di Pekanbaru, Aprianto : Kami Menduga Obat Ilegal Yang Disita BBPOM Sampai ke Klinik Kecantikan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MO.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal Serahkan Piala Juara 1 Parade Budaya Bhineka Tunggal Ika Kepada Ketua DPD PKDP Pekanbaru Abu Bakar Siddik
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Bersempena Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke .
Rayakan Ultah Dengan Cara Kekeluargaan, Kalapas Pekanbaru Sapto : Saya Bangga dan Sayang Dengan Seluruh Keluarga Besar Lapas Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Momen kekeluargaan sangat terasa di Lembaga Pema.
Heboh, Oknum Dekan Kampus Ternama di Pekanbaru Ajak Mahasiswinya Belajar Dalam Kamar Hotel Berdua
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - viral dimedia online dan sosial tentang peristiwa .