pilihan +INDEKS
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sulpami dan menyatakan tindakan penyidikan yang dipersoalkan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan.
Meski putusan praperadilan telah dikabulkan, kuasa hukum menilai hingga kini belum terdapat tindak lanjut konkret dari penyidik, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun langkah administratif lain yang dinilai sejalan dengan amar putusan pengadilan.
Kuasa hukum Sulpami, Jetro Sibarani, SH., MH., mengatakan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
"Putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas berupa penerbitan SP3 ataupun tindakan lain yang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Karena itu kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini," ujar Jetro, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pengaduan ke Propam Polda Sumbar bertujuan mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum. Namun, kata dia, setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum harus dihormati dan dilaksanakan.
"Kami menghormati institusi kepolisian. Namun sebagai negara hukum, setiap aparat penegak hukum juga wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami berharap Propam Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan," katanya.
Jetro menambahkan, pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Sulpami tersebut.(Rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendamp.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menko Polkam di Batam, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Muara Musu, Pemasangan Lantai Masuki Tahap Penentu
MUARA MUSU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus mempercepat pembangunan jembatan penghubung di Des.
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
PADANG || Viral pemberitaan di seluruh media sosial dan media online di Sumatera Barat dengan pen.
Ketua DPW PAN Sumatera Barat Arisal Aziz Kurban 22 Ekor Sapi, Nenek Saudah Viral Kebagian 1 Ekor Sapi
PARIAMAN || Semangat berbagi mewarnai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Sumatera Barat. D.
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri
BANDUNG|| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaa.







