pilihan +INDEKS
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sulpami dan menyatakan tindakan penyidikan yang dipersoalkan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan.
Meski putusan praperadilan telah dikabulkan, kuasa hukum menilai hingga kini belum terdapat tindak lanjut konkret dari penyidik, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun langkah administratif lain yang dinilai sejalan dengan amar putusan pengadilan.
Kuasa hukum Sulpami, Jetro Sibarani, SH., MH., mengatakan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
"Putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas berupa penerbitan SP3 ataupun tindakan lain yang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Karena itu kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini," ujar Jetro, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pengaduan ke Propam Polda Sumbar bertujuan mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum. Namun, kata dia, setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum harus dihormati dan dilaksanakan.
"Kami menghormati institusi kepolisian. Namun sebagai negara hukum, setiap aparat penegak hukum juga wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami berharap Propam Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan," katanya.
Jetro menambahkan, pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Sulpami tersebut.(Rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Foto Napi Kabur di Lapas Pariaman di Sebar, Ini Sosoknya
PARIAMAN || Upaya pencarian narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pariaman terus diperluas. .
Kasad Dukung Kesiapsiagaan Puslatpur Kodiklatad dengan Dua Mobil Damkar
OKU TIMUR || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad menerima dua unit mobil pemadam kebakara.
Danpuslatpur Kodiklatad Dorong Prajurit Sigap, Peduli, dan Bertanggung Jawab
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad Brigjen TNI Polsan Situmoran.
Peringati HUT Ke-81 RI dan Maulid Nabi, 3.000 Jemaah Padati Tabligh Akbar di Ciwidey
BANDUNG || Ribuan warga memadati kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Kawasan Ciwidey, Ka.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.







