pilihan +INDEKS
Asiang dan Agus Buka Lahan Sawit Dikawasan HTI, Pemerintah dan APH Tutup Mata, Ada Apa ?

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Adanya dugaan membuka kebun kelapa sawit milik Asiang dan Agus Awal Bros di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).
Kebun kelapa sawit dalam kawasan HTI milik PT. NSR ini, Asiang dan Agus Awal Bros diduga sama-sama membuka kebun dan menanam sawit dengan luas ratusan Hektar.
Kebun sawit milik Asiang dan Agus, sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum lahan kebun sawit milik Asiang dan Agus ini belum jelas legal standingnya. Tentu ini sudah merugikan Negara.
"Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut," kata Robert Hendrico.
"Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada," harap Robert Hendrico di hadapan belasan Wartawan di Pekanbaru. Rabu, (19/6/2024), Pukul 12.30.WIB.
Diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan HTI milik PT NSR di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit untuk back up Asiang dan Agus Awal Bros yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.
"Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan dalam Kawasan HTI, yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga kebun sawit tersebut adalah ilegal," ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.
Kawasan Hutan yang dikuasai oleh Asiang dan Agus Awal Bros ini berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Km.56, diperkiraan luasnya ratusan Hektar.
"Perusahaan atau kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada," sebut Hendrico.
Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup.
Pihak Asiang maupun Agus Awal Bros, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Ganja Kelas Kakap
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mela.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengemudi Mobil Mewah Pembawa Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan .
Korem 031/Wira Bima Bersama Polsek Lima Puluh dan KPAI Riau Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Online
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Tim Intelijen Korem 031/Wira Bima, bekerja sama .
Awal Tahun 2025, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers yang dipim.
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.