pilihan +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 32 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari 32 miliar ke Riau melalui perairan bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai 32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di kabupaten bengkalis dan kota pekanbaru pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 maret 2024 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari malaysia.
"Barang haram tersebut dipasok dari daerah muar, malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui selat malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di pulau rupat, kabupaten bengkalis, kemudian diseberangkan ke kota Dumai," ungkap Kombes Manang Soebekti. Senin, (25/3/24) saat Konferensi Pers di Mapolda Riau
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.
"Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari malaysia ke bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah 20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman," tambah Manang.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .
Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani .
Sidak di Bulan Ramadhan, Camat Kulim Temukan Mahasiswi "Berjualan" di Warung Remang-Remang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Bulan Ramadhan identik dengan suasana religius dan.