pilihan +INDEKS
Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Dampak Perceraian Bagi Tumbuh Kembang Anak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang berkolaborasi dengan Dosen Fakultas Psikologi yaitu, Meilan Lestari, S.H., M.H., Erlina, S.H., M.H. dan Nindy Amita, S.Psi., M.Psi dengan Tema “Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Dampak Perceraian bagi Tumbuh Kembang Anak, Sabtu (11/11/2023).
Dimana kami memberikan pemahaman kepada Kaum Remaja Tentang Hukum Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa : “Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasrakan Ketujanan yang Maha Esa
Didalam Islam tujuan dalam sebuah Perkawinan, adalah :
1. Untuk mendapatkan keturunan, karena keturunan inilah yang dapat melanjutkan identitas keluarga ;
2. Untuk menghidari terjadinya kemudharatan yaitu perbuatan maksiat atau perzinahan, dimana perbuatan ini tidak diridhoi oleh Allah dan mendapatkan murka Allah ;
3. Untuk mendatangkan cinta kasih,dimana dalam sebuah ikatan perkawinan akan mendatangkan rasa kasih sayang kalau didasari untuk mendapatkan keridhan dari Allah ;
4. Untuk melaksanakan Sunnah Rosul, dimana Rosulullah memerintahkan kepada umatnya yang sudah memiliki kemampuan untuk melangsungkan perkawinan yang merupakan suatu ibadah yang sangat panjang ;
5. Untuk membersihkan keturunan.
Anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah kepada kedua orang tuanya yang harus dijaga, dididik dan dipelihara, karena anak adalah penerus keluarga yang harus dilindungi, walaupun kedua orang tuanya telah bercerai.
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir dan batin antara suami dan istri dalam membangun sebuah keluarga yang berdampak besar bagi bagi tumbuh kembang anak.
Anak adalah korban dari perceraian kedua orang tuanya
Perceran yang terjadi atara kedua orang tuanya akan merusak mental dan psikis Anak, Dia akan sulit untuk menerima perpisahan kedua orang tuanya, Dia akan cendrung menjadi anak yang murung dan tak mau bergaul dengan teman-teman sebayanya dan tak jarang anak-anak yang menjadi korban perceraian melarikan dirinya ke hal-hal yang negatif, tapi banyak juga anak-anak yang menjadi korban perceraian menjadi anak-anank yang mandiri dan memiliki pemikiran yang positif .
Hal inilah yang menjadi tujuan dari Tim Pengabdian kepada Masyarakat, untuk nyampaikan dan memberikan pemahaman kepada Kaum remaja agar mereka dapat memahami tentang hukum perkawinan dan dampak perceraian bagi tumbuh kembang Anak sebelum mereka melangkah menuju perkawinan dalam membangun sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berita Lainnya +INDEKS
Dibuang Saat Bayi, Kini Jadi Orang Nomor Satu di Babel! Kisah Hidup Hidayat Arsani yang Bikin Merinding
BABEL || Garis tangan seseorang memang rahasia Tuhan. Siapa yang menyangka, seorang bayi yang pul.
Kabupaten Padang Pariaman Siap Gelar Pilwana Serentak 2026, 74 Nagari Bakal Pilih Pemimpin Baru
PARIAMAN || Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan .
Puslatpur Kodiklatad Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
OKU TIMUR || Keluarga besar Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad menggelar acara buk.
Danpuslatpur Polsan Situmorang Kawal Langsung Menhan Tinjau Kesiapan Tempur Yonif TP 892 di Lampung
LAMPUNG || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, mendamping.
Profil Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang yang Diduga Terlibat Video Call Sex
SARILAMAK || Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang menjadi sorotan karena rekaman video call sex.
Kunjungan Bupati OKU ke Puslatpur, Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Brigjen TNI Polsan Situmorang, S.E., M..


.jpg)




