pilihan +INDEKS
Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai – Letak Provinsi Riau yang strategis dan berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga menjadi salah satu faktor yang mendukung pergerakan para teroris untuk mengumpulkan, memindahkan, dan menggunakan dana baik tunai maupun transfer lintas negara. Dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi dengan tema “Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tipologinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, Senin (15/5).
Mengambil tempat di Hotel Sona View Dumai, kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Intelijen Negara Daerah Dumai, Perbankan, Kepolisian, Notaris, Bagian Hukum Kota Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Sosial, Badan Amil Zakat, Kementerian Agama, Disnaker, Dinas Kependudukan, Korporasi, Dinas Perhubungan, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya. Sementara dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, serta jajaran di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.
“Di Tahun 2022, terdapat Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, asing, lembaga amil zakat maupun penyelenggara pengumpulan uang atau barang melakukan aktivitas penggalangan dana atau penyaluran dana membangun jaringan teroris. Untuk itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap transaksi untuk memitigasi risiko tinggi,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, saat membuka kegiatan secara resmi.
Tambah Kakanwil lagi, penting bagi kita untuk mengungkapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan informasi terkait identitas serta sumber dana yang akan kita hadapi sebagai klien atau sebagai rekan bisnis kita. “Hindarilah transaksi dengan identitas atau sumber dana yang tidak jelas karena akan membuat risiko pekerjaan menjadi tinggi atau terapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ),” tambah Kakanwil.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman para peserta, didapuk narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain; Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto selaku Kasatgas Riau Densus 88 dari Polri, Davit Rahmadan selaku dosen dari Universitas Riau, Pebrian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sony Syahrial selaku Agen Madya BINDA Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







