pilihan +INDEKS
Serius Atasi Penyalahgunaan Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Resmi Gelar Pembukaan Program Rehabilitas Sosial Tahun 2023
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai resmi dibuka pada hari Selasa (21/3).
Berlangsung di Aula Lantai 3, pembukaan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Sugiharto. Turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Pekanbaru dan Institusi terkait Penyelenggaraan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika.
Membuka kegiatan, Kalapas Narkotika Rumbai, Sugiharto menyebutkan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika untuk warga binaan di tahun 2023 ini, diikuti 70 warga binaan.
“70 warga binaan ini telah memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan kedepan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan pecandu narkoba dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023 di lingkungan Lapas Narkotika Rumbai juga disertakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pihak terkait, sebagai pendukung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023 di Lapas Narkotika Rumbai.
Untuk menjalankan program tersebut, pihak Lapas bekerjasama dengan 9 institusi terkait. Diantaranya; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Danramil 01 Rumbai, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Riau, Puskesmas Rumbai Bukit, Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai Barat, UPT. Sentra Abiseka
Seluruh warga binaan kini resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Sosial Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.
Untuk menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) tersebut, pihak Lapas Narkotika berupaya meningkatkan Kualitas hidup warga binaannya yang sebagai pecandu, penyalahguna dan korban peredaran gelap narkotika hingga pulih dan dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







