pilihan +INDEKS
Pembukaan Program Rehabilitas Medis Dan Penandatanganan MOU Layanan Kesehatan Lapas Kelas II A Pekanbaru

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan penandatanganan MOU layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (07/03/2023).
Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, M. Jahari Sitepu selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Riau membuka langsung kegiatan dan memberikan kata sambutan kepada seluruh undangan. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru.
"Program Rehabilitasi Medis diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Pekanbaru dengan pihak-pihak yang bekerja sama dalam program rehabilitasi, yaitu Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Puskemas Sapta Taruna, Puskemas Tenayan Raya, Yayasan Sebaya Lancang Kuning, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Proses penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kanwil Kemenkumham Riau yang menjadi tempat bagi WBP pengguna dan penyalahgunaan narkoba, Lapas Pekanbaru berusaha memberikan rehabilitasi yang sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan bahwa peserta program rehabilitasi medis tahun 2023 sejumlah 40 orang WBP dan Program Rehabilitasi dilaksanakan untuk enam bulan kedepan.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.