pilihan +INDEKS
Pembukaan Program Rehabilitas Medis Dan Penandatanganan MOU Layanan Kesehatan Lapas Kelas II A Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan penandatanganan MOU layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (07/03/2023).
Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, M. Jahari Sitepu selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Riau membuka langsung kegiatan dan memberikan kata sambutan kepada seluruh undangan. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru.
"Program Rehabilitasi Medis diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Pekanbaru dengan pihak-pihak yang bekerja sama dalam program rehabilitasi, yaitu Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Puskemas Sapta Taruna, Puskemas Tenayan Raya, Yayasan Sebaya Lancang Kuning, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Proses penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kanwil Kemenkumham Riau yang menjadi tempat bagi WBP pengguna dan penyalahgunaan narkoba, Lapas Pekanbaru berusaha memberikan rehabilitasi yang sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan bahwa peserta program rehabilitasi medis tahun 2023 sejumlah 40 orang WBP dan Program Rehabilitasi dilaksanakan untuk enam bulan kedepan.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







