pilihan +INDEKS
Kemenkumham Riau Bersama Aparat Penegak Hukum Tingkatkan Sinergitas Lewar Rapat Tim Pora
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Provinsi Riau sampai saat ini dihuni sebanyak 803 orang refugee/pengungsi dari berbagai kebangsaan yang berdiam di 8 Community House yang menyebar dalam kota Pekanbaru. Keberadaan para pengungsi ini, terkadang menimbulkan persoalan tersendiri ditengah masyarakat, seperti melakukan unjuk rasa, melanggar tata tertib dengan meninggalkan tempat community house atau bertempat tinggal diluar wilayah yang telah ditentukan dan bahkan melakukan tindak pidana. Seperti pemalsuan data kependudukan untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku pemegang kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Sebagai upaya dalam peningkatan sinergitas pengawasan terhadap pengungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Aparat Penegak Hukum menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023, Selasa (7/3). Bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, turut hadir Ferdianand Siagian selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama, Hendriyadi Wijaya Kusuma Selaku Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Intelkom Polda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, serta perwakilan dari instansi/lembaga pemerintah terkait lainnya.
Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. “Melalui rapat ini kita dapat merumuskan langkah-langkah lebih lanjut yang disepakati secara bersama dalam penanganan terhadap pengungsi sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dari keberadaan pengungsi di Wilayah Provinsi Riau,” sebut Jahari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa Pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah. “Untuk itu kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Jangan sampai niat baik kita dalam memberi bantuan kepada warga asing bukannya memberi manfaat malah membawa mudarat bagi Bangsa dan Negara!” tegas Jahari.
Berita Lainnya +INDEKS
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .
Kompak Bangun Pendidikan, Duet Pimpinan Rohil Gaspol Hadirkan Sekolah Garuda
ROHIL || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Carles menyatakan optimisme tinggi bahwa Ka.
Wali Kota Agung Nugroho: APBD 2026 Rp3,049 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
PEKANBARU || Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota (Pemko) Pekanbaru, akh.
PWMOI Riau Soroti Pengelolaan Hotel Aryaduta, Dividen Minim Picu Kekecewaan Pemprov
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMO.
Sosialisasi Tentang Dampak Perkawinan Beda Agama Terhadap Status Anak
PEKANBARU || Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas .







