pilihan +INDEKS
PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai Istiqomah, RHP Siap Laporkan Secara Pidana Kades Pongkai Istiqomah

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades pongkai istiqomah). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu
6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang selasa (21/02/2023) yang lalu, hakim telah memutuskan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah mencabut dan menyatakan batal SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.
"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa pongkai istiqomah" kata Rais Hasan piliang saat dihubungi pada kamis (23/02/2023).
Keputusan ini menurut salinan yang redaksi terima " kades pongkai istiqomah sebagai badan publik di lingkungan pemerintah desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanganya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan (abuse of power) yang cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang di lakukan lembaga-lembaga terkait, mulai dari BPD pongkai istiqomah sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup pemerintahan desa pongkai istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu bupati kampar dan Komisi I DPRD kab. Kampar yang faktanya telah memberikan himbauan dan rekomendasi kepada tergugat ( kades pongkai istiqomah) "
Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Perangkat desa pongkai istiqomah meminta kepada bapak PJ bupati kampar untuk menegu keras kepala desa pongkai istiqomah dan mengevaluasi camat XIII koto kampar sebagai lembaga pengawas lansung dari kepala desa.
"Dan kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana kepala desa pongkai istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan 6 orang perngkat desa tersebut ucapnya kamis (23/02/2023). Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait) " tegas RHP
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.