pilihan +INDEKS
Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Camat, Kepala OPD Perangkat Bumdes, Penghulu Kampung Se - Kabupaten Siak
PUBLIKTERKINI.COM,Siak - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak di Gedung Kesenian, Kamis (2/1/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Dan selanjutnya Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi." kata Alfedri
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema "Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa" oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi." ucap Kejati Riau
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi dan keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas. Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tutup Supardi
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







