pilihan +INDEKS
Usai Apel Pagi ASN KANWIL KEMENKUMHAM Riau Di Tes Urin Mendadak, Lihat Hasilnya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Usai apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung pelaksaan pemeriksaan urine pada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (19/9). Total 46 orang dari 138 pegawai dipilih secara acak untuk mengikuti tes. Tes ini melibatkan dokter dan perawat yang didatangkan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba ini bukan penyakit sembarangan. Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun. Untuk itu saya, sebagai Kepala Kantor Wilayah tidak pernah main-main untuk urusan narkoba. Apabila ada yang terbukti positif, saya tidak akan ragu untuk memecat atau bahkan mengirimkan ke Nusa Kambangan,” tegas Kakanwil.
Satu persatu pun ASN mulai diperiksa urinnya. Agar berjalan maksimal, pemeriksaan melibatkan Tim Pengamanan dari Divisi Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan semua yang mengikuti pemeriksaan bersih. Hasilnya negatif semua. Tidak ada urine yang terkontaminasi narkotika sama sekali,” terang Jahari. Mantan Kakanwil Jambi ini juga menyebut akan terus melaksanakan tes urin secara mendadak, untuk itu dia berharap jangan ada ASN yang mengonsumsi narkoba.
"Saya juga minta kesadaran seluruh jajaran, bahwa narkoba itu merusak bangsa. Sejak Tahun 2020 sudah 4 pegawai kita pecat karena terlibat narkoba. Kita gak main-main, tegas terhadap aturan. Makanya, segera bertobat. Segera kembali kejalan yang benar, sayangi keluarga dan pekerjaan kita ini," pesan Kakanwil. Pegawai yang terlibat narkoba tersebut tidak hanya dipecat saja, juga dipindahkan ke Nusa Kambangan untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya.
Pemeriksaan urine di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dilakukan merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







