pilihan +INDEKS
Kejari Inhil Tetapkan Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir jadi tersangka korupsi dugaan penyertaan modal PT GCM senilai Rp 4,2 miliar.
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Kamis (16/06/2022).
Indra Mukhlis Adnan dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Indragiri Inhil usai menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022).
Kejaksaan Negeri Indragiri Inhil menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
"Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan ) selaku direktur PT GCM dan IMA (Indra Mukhlis Adnan ) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana, saat dikonfirmasi Kamis malam.
Ade menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan dua tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka IMA, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.
"IMA sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara," terang Ade Maulana.
Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IMA, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ade menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.
Plt Gubernur Riau Lantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekretaris DPRD Riau
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto resmi melantik dua pejabat .
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .







