pilihan +INDEKS
Kejari Inhil Tetapkan Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir jadi tersangka korupsi dugaan penyertaan modal PT GCM senilai Rp 4,2 miliar.
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Kamis (16/06/2022).
Indra Mukhlis Adnan dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Indragiri Inhil usai menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022).
Kejaksaan Negeri Indragiri Inhil menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
"Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan ) selaku direktur PT GCM dan IMA (Indra Mukhlis Adnan ) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana, saat dikonfirmasi Kamis malam.
Ade menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan dua tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka IMA, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.
"IMA sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara," terang Ade Maulana.
Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IMA, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ade menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Jaga Kebugaran Petugas, Kalapas Ajak Jajarannya Jalan Santai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru .
Pj Gubernur SF Hariyanto,Tunjuk Roni Rahmat Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk .
Ayo Hidup Sehat ! Lapas Pekanbaru Jemput Bola Dalam Aksi Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga Binaan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Taha.
Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Berkunjung ke KPU Indragiri Hilir
PUBLIKTERKINI.COM,INHIL - KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menerima kunjun.
Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, k.
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti na.