pilihan +INDEKS
Kejari Inhil Tetapkan Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir jadi tersangka korupsi dugaan penyertaan modal PT GCM senilai Rp 4,2 miliar.
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Kamis (16/06/2022).
Indra Mukhlis Adnan dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Indragiri Inhil usai menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022).
Kejaksaan Negeri Indragiri Inhil menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
"Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan ) selaku direktur PT GCM dan IMA (Indra Mukhlis Adnan ) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana, saat dikonfirmasi Kamis malam.
Ade menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan dua tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka IMA, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.
"IMA sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara," terang Ade Maulana.
Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IMA, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ade menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







