pilihan +INDEKS
Anak Di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu Pakai Kantong Belanja Untuk Kelabui Polisi

PUBLIKTERKINI.COM,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus seorang tersangka kurir narkoba di Kota Samarinda. Ironisnya, pelaku berinisial MR yang membawa 2 kilogram sabu ternyata anak di bawah umur dan masih berusia 17 tahun.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, meski masih remaja, tersangka yang diketahui merupakan warga Kutai Kartanegara sudah sangat lihai dalam menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai.
Dia merujuk pada barang bukti dua paket sabu yang berhasil disita dari tersangka. Barang terlarang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna coklat lalu disimpan di dalam kantong belanja. Pelaku bahkan menumpuknya dengan sejumlah bungkus mi instan agar terlihat baru berbelanja.
“Di dalam tas itu ada kopi dan mi instan, jadi sebenarnya itu untuk mengelabui saja supaya pada saat pemeriksaan seolah bahwa barang yang dia bawa adalah makanan,” jelas Kombes Pol Rickynaldo dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Kombes Ricky menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan, Kota Samarinda, berdasarkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi narkoba.
Tersangka yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba ke Kota Samarinda. Untuk sekali pengiriman, dia mendapatkan imbalan Rp5 juta.
“Untuk asal usul barang setelah kita dalami dari wilayah Kalimantan Utara untuk diedarkan di Samarinda. Terkait dengan siapa yang menyuruh tersangka, kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan melacak keberadaan bandar besar dari jaringan tersangka.
Pada kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, MR dapat disanksi pidana kurungan penjara minimal selama 10 tahun.
sumber : iNews.id
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.