pilihan +INDEKS
Anak Di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu Pakai Kantong Belanja Untuk Kelabui Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus seorang tersangka kurir narkoba di Kota Samarinda. Ironisnya, pelaku berinisial MR yang membawa 2 kilogram sabu ternyata anak di bawah umur dan masih berusia 17 tahun.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, meski masih remaja, tersangka yang diketahui merupakan warga Kutai Kartanegara sudah sangat lihai dalam menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai.
Dia merujuk pada barang bukti dua paket sabu yang berhasil disita dari tersangka. Barang terlarang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna coklat lalu disimpan di dalam kantong belanja. Pelaku bahkan menumpuknya dengan sejumlah bungkus mi instan agar terlihat baru berbelanja.
“Di dalam tas itu ada kopi dan mi instan, jadi sebenarnya itu untuk mengelabui saja supaya pada saat pemeriksaan seolah bahwa barang yang dia bawa adalah makanan,” jelas Kombes Pol Rickynaldo dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Kombes Ricky menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan, Kota Samarinda, berdasarkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi narkoba.
Tersangka yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba ke Kota Samarinda. Untuk sekali pengiriman, dia mendapatkan imbalan Rp5 juta.
“Untuk asal usul barang setelah kita dalami dari wilayah Kalimantan Utara untuk diedarkan di Samarinda. Terkait dengan siapa yang menyuruh tersangka, kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan melacak keberadaan bandar besar dari jaringan tersangka.
Pada kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, MR dapat disanksi pidana kurungan penjara minimal selama 10 tahun.
sumber : iNews.id
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







