pilihan +INDEKS
Anak Di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu Pakai Kantong Belanja Untuk Kelabui Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus seorang tersangka kurir narkoba di Kota Samarinda. Ironisnya, pelaku berinisial MR yang membawa 2 kilogram sabu ternyata anak di bawah umur dan masih berusia 17 tahun.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, meski masih remaja, tersangka yang diketahui merupakan warga Kutai Kartanegara sudah sangat lihai dalam menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai.
Dia merujuk pada barang bukti dua paket sabu yang berhasil disita dari tersangka. Barang terlarang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna coklat lalu disimpan di dalam kantong belanja. Pelaku bahkan menumpuknya dengan sejumlah bungkus mi instan agar terlihat baru berbelanja.
“Di dalam tas itu ada kopi dan mi instan, jadi sebenarnya itu untuk mengelabui saja supaya pada saat pemeriksaan seolah bahwa barang yang dia bawa adalah makanan,” jelas Kombes Pol Rickynaldo dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Kombes Ricky menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan, Kota Samarinda, berdasarkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi narkoba.
Tersangka yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba ke Kota Samarinda. Untuk sekali pengiriman, dia mendapatkan imbalan Rp5 juta.
“Untuk asal usul barang setelah kita dalami dari wilayah Kalimantan Utara untuk diedarkan di Samarinda. Terkait dengan siapa yang menyuruh tersangka, kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan melacak keberadaan bandar besar dari jaringan tersangka.
Pada kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, MR dapat disanksi pidana kurungan penjara minimal selama 10 tahun.
sumber : iNews.id
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







