pilihan +INDEKS
Anak Di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu Pakai Kantong Belanja Untuk Kelabui Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus seorang tersangka kurir narkoba di Kota Samarinda. Ironisnya, pelaku berinisial MR yang membawa 2 kilogram sabu ternyata anak di bawah umur dan masih berusia 17 tahun.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, meski masih remaja, tersangka yang diketahui merupakan warga Kutai Kartanegara sudah sangat lihai dalam menyamarkan barang haram tersebut agar tidak dicurigai.
Dia merujuk pada barang bukti dua paket sabu yang berhasil disita dari tersangka. Barang terlarang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna coklat lalu disimpan di dalam kantong belanja. Pelaku bahkan menumpuknya dengan sejumlah bungkus mi instan agar terlihat baru berbelanja.
“Di dalam tas itu ada kopi dan mi instan, jadi sebenarnya itu untuk mengelabui saja supaya pada saat pemeriksaan seolah bahwa barang yang dia bawa adalah makanan,” jelas Kombes Pol Rickynaldo dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Kombes Ricky menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan, Kota Samarinda, berdasarkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi narkoba.
Tersangka yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba ke Kota Samarinda. Untuk sekali pengiriman, dia mendapatkan imbalan Rp5 juta.
“Untuk asal usul barang setelah kita dalami dari wilayah Kalimantan Utara untuk diedarkan di Samarinda. Terkait dengan siapa yang menyuruh tersangka, kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan melacak keberadaan bandar besar dari jaringan tersangka.
Pada kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, MR dapat disanksi pidana kurungan penjara minimal selama 10 tahun.
sumber : iNews.id
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







