pilihan +INDEKS
Gubernur LIRA Riau : Anggota DPRD Provinsi Serta Kabupaten/Kota Harus Lebih Banyak Tupoksinya Pengawasan, Bukan Untuk Mengatur Proyek

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Gubernur LSM "Lumbung Informasi Rakyat" (LIRA) yang Juga Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Provinsi Riau Harmen Fadly yang akrab dipanggil Boma meminta anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota Di Riau untuk tidak main proyek atau mengatur proyek, tapi harus lebih banyak ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan, Yang berada di Provinsi Riau serta Kabupaten/Kota di Riau.
Gubernur LIRA Riau yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ( PW MOI ) Provinsi Riau mengatakan kepada media Minggu, 24/4/2022.
Boma juga menjelaskan prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan perut mereka sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ada di riau dan dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di provinsi riau, Khususnya di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat Provinsi Riau Kabupaten/Kota yang ada di Riau sendiri.
Namun disamping itu agar para pelaku penyelenggara negara dan dinas dinas yang terkait harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar, harap Boma.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP IKA UIR Apresiasi Gubernur Riau: Buka Peluang bagi Anak Muda untuk Berkontribusi di Provinsi Riau
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (DPP IKA UIR) menyam.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.