pilihan +INDEKS
Gubernur LIRA Riau : Anggota DPRD Provinsi Serta Kabupaten/Kota Harus Lebih Banyak Tupoksinya Pengawasan, Bukan Untuk Mengatur Proyek
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Gubernur LSM "Lumbung Informasi Rakyat" (LIRA) yang Juga Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Provinsi Riau Harmen Fadly yang akrab dipanggil Boma meminta anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota Di Riau untuk tidak main proyek atau mengatur proyek, tapi harus lebih banyak ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan, Yang berada di Provinsi Riau serta Kabupaten/Kota di Riau.
Gubernur LIRA Riau yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ( PW MOI ) Provinsi Riau mengatakan kepada media Minggu, 24/4/2022.
Boma juga menjelaskan prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan perut mereka sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ada di riau dan dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di provinsi riau, Khususnya di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat Provinsi Riau Kabupaten/Kota yang ada di Riau sendiri.
Namun disamping itu agar para pelaku penyelenggara negara dan dinas dinas yang terkait harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar, harap Boma.
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







