pilihan +INDEKS
Kejari Kepulauan Meranti Tetapkan Status Tersangka Mantan Kadis Kesehatan
PUBLIKTERKINI.COM,Selatpanjang - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto kembali menyandang status tersangka. Kali ini, status tersebut disematkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Misri menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.
"Sudah gelar (perkara)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan Hamiko, gelar perkara itu dipimpin Kajari Kepulauan Meranti dan diikuti oleh Tim Penyidik. Hasilnya, penyidik menetapkan Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan status Tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," lanjut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.
Lanjut dia, Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya itu, disinyalir timbul kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta," pungkas Miko.
Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Dinkes Kepulauan Meranti. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.
Disitu penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







