pilihan +INDEKS
BNN Babel Sita Aset dan Blokir Rekening Bandar Sabu 1,2 Kg
PUBLIKTERKINI.COM,Bangka Belitung - BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita aset dan memblokir rekening AS, tersangka kasus 1,2 kg sabu. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, dan emas.
"Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS," kata Kepala BNN Babel Brigjen Pol HMZ Muttaqien seperti dikutip Antara, Minggu (6/2/2022).
AS adalah napi Lapas Narkotika Langkalpinang. Ia bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Babel.
Dari hasil pengecekan aliran dana, BNN menemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika.
AS dijerat dengan tindak pidana berlapis, yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan, dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujar Muttaqien.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







