pilihan +INDEKS
2 Orang Mahasiswa Mendekam di Sel Tahanan Polsek Bukitraya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dua orang mahasiswa kini mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminalnya itu.
Keduanya disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mahasiswa yang tengah belajar disalah satu perguruan tinggi ternama itu terlibat peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1), menyebut bahwa kedua pelaku terlibat peredaran sejek beberapa bulan terkahir.
"Pengakuannya sudah beraksi sekitar 3 bulan terakhir, hasilnya penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari saja," kata Iptu Dodi Vivino
Identitas kedua tersangka yakni ANS (22) asal Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan tersangka inisial M (22) asal Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi yang diterima bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Bukit Raya. Lalu, tim opsnal melakukan undercover buy pada Jumat (21/1), tepat tengah malam disepakati untuk bertransaksi.
"Pertama kita tangkap tersangka M di depan RM pak nurdin Jalan kaharuddin nasution, kita sita berupa pil ektasi sebanyak 7 butir," papar Iptu Dodi Vivino.
Tersangka M diinterogasi ditempat, diakuinya bahwa barang merek gold rus dan double trouble itu didapati dari salah seorang rekannya, dia hanya mengantar ke calon pembeli
Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal langsung bergerak menuju tempat tinggal yang disebutkan itu. Tak berselang lama, tersangka inisial ANS diringkus di kos putra Jalan ampi kelurahan air dingin.
"Dari tersangka ANS, tim berhasil menyita pil ektasi sebanyak 49 butir yang ketika itu dikantonginya," ulasnya lagi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman akan peredaran narkotika jenis pil ektasi ini, kemungkinan masih ada pelaku yang terlibat dalam jaringan mahasiswa tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ANS yakni berupa sebanyak 28 butir ektasi berlogo gold rush, kemudian sebanyak 8 butir ektasi merek coca cola, dan sebanyak 13 butir ektasi merek double trouble.
Sedangkan dari tersangka M, tim menyita barang bukti berupa 4 butir ektasi merek gold rush dan 3 butir ektasi merek double trouble.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







