pilihan +INDEKS
Dipanggil Polda Riau, LSM LIRA dan Perempuan LIRA Siap Dampingi Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Oknum Perawat RS Awal Bros A Yani
PUBLIKTERKINI.COM , PEKANBARU -Sesuai slogan Melihat, Mendengar dan Berbuat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan setiap laporan yang masuk ditanggapi dan dibentuk tim yang akan mencari fakta kebenaranya. Seperti laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum perawat di rumah sakit (RS) Awal Bros A Yani Pekanbaru beberapa waktu lalu.
LSM LIRA Riau langsung menyerahkan kasus ini kepada Lembaga Sayap Organisasi (LSO) Perempuan LIRA Riau untuk melakukan pendapingan kepada keluarga korban. Bahkan LSM LIRA juga kan menyiapkan tim Advokad untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
“Saya prihatin atas kasus ini, oleh sebab itu saya langsung meminta Perempuan LIRA Riau yang melakukan pendampingan kepada keluarga korban sampai masalah ini benar-benar tuntas” ucap Boma Harmen Selaku Gubernur LSM LIRA Riau di sekretariat LSM LIRA jalan Nangka kompek Sabrina City Minggu (5/12)
Tambah Boma sejak kasus ini disampaikan ke LSM LIRA pihaknya langsung mencari informasi, beberapa pengurus datang ke rumah sakit dimana korban saat ini dirawat dan akhirnya diputuskan LSM LIRA siap melakukan pendampingan hukum kedepan.
“Dapat Informasi , saya perintahkan langsung beberapa pengurus untuk mencari data yang valid, setelah itu keluarga korbanpun memberikan kuasa pendampingan ke LSM LIRA. Oleh sebab itu LSM LIRA punya kewajiban untuk mendampingi korban” terangnya
Boma juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat kabar pada Senin (6/12) besok keluarga korban akan di panggil Polda Riau dan pihaknya akan mendampingi keluarga korban. “Senin besok keluarga korban dipanggil ke Polda, untuk itu kita akan siapkan tim advokad dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA. Semoga dengan pemangilan ini dapat mengungkap kasus kekerasan oknum perawat RS Awal Bros A Yani” bebernya
Ditempat terpisah ketua Advokad LSM LIRA Jamadi Jokowi SH menyampaikan, dirinya sudah diminta LSM LIRA untuk mendampingi keluarga Korban saat pemanggilan Polisi Senin Pekan depan. “Nantinya akan ada tim pengacara dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA yang akan mendampingi keluarga korban” jelasnya
Jamadi juga menyampaikan, jika nanti terbukti benar telah terjadi penganiayan terhadap pasien dalam pelayanan medis di rumah sakit, maka rumah sakit juga ikut bertanggung jawab hal ini telah diatur pada Pasal 46 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
“Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, lancar dan proporsional agar kita dapat mengetahui secara hukum siapa oknum atau pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini” tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







