pilihan +INDEKS
Viral Video Nyabu di Mobil, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yohanes Chaniago dituntut 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Tuntutan dibacakan JPU Zainal Effendi. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
"Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan pada Kamis (11/11/2021)," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik, Selasa (23/11/2021).
Tomy menyebut, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpinnya Estiono menjerat Yohanes Chaniago dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hakim tunggal membacakan putusan," kata Tomy.
Dalam kasus ini, Yohanes chaniago tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yohanes dan tiga rekannya pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah video yang viral di sosial media. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum polisi bernama Yohanes (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.
Pada saat itu Yohanes telah diamankan oleh tim anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengambilan urine terdakwa untuk tes sekaligus mengintrogasi terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosial media adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari para terdakwa disita barang bukti seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult, buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .