pilihan +INDEKS
14 Peserta PPPK Pemprov Riau Ajukan Sanggahan
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Dari 51 peserta tes kompetensi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sebanyak 14 orang mengajukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, 14 orang peserta tersebut diketahui merasa keberatan dengan hasil pengumuman tes PPPK dan mengajukan kembali materi untuk pemeriksaan ulang.
"Kami memang memberikan waktu kepada peserta yang tidak lulus untuk melakukan sanggahan. Waktu sanggahan sudah dibuka, dan total ada 14 peserta yang melakukan sanggahan," kata Ikhwan Ridwan, Senin (22/11/21).
Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa materi sanggahan yang diajukan para peserra.
"Untuk pengumumannya kami masih menunggu jadwal dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kemungkinan akan diumumkan bersamaan," jelasnya.
Sementara itu, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus diminta untuk melengkapi dokumen yang tertera pada akun masing-masing pada situs https://sscasn.bkn.go.id.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







