pilihan +INDEKS
Culik Anak Kandungya Sendiri, Pria di Jember Terancam 15 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Polsek Rambipuji bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Jember, menangkap seorang pria, yang diduga menculik Bayi, bayi berumur 7 bulan, di wilayah kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Tersangka berinisial MD (31), Warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, suami sirri korban.
"Kami melakukan pengungkapan atas laporan kasus dugaan penculikan di wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Sabtu (18/9/2021)," kata kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya pelapor, seorang wanita yang berinisial JR (27) warga asal Kecamatan Glagah Banyuwangi, pada 20 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban telah melaporkan bahwa anaknya bernama FR ( 7 bulan), hilang saat dititipkan pada Teman kostnya.
"Kronologinya, korban saudari JR punya anak umur 7 bulan, menitipkan anaknya kepada teman kostnya, karena sedang bekerja. Saat ibu kandungnya bekerja, anaknya dibawa suaminya (MD), dibawa lari jauh dari jangkauan ibunya," katanya.
Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut, ke Polsek Rambipuji. Berdasarkan laporan itu, Polsek Rambipuji dan Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti laporan itu, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Rambipuji.
Sementara anak korban, juga ditemukan di tempat yang sama. Saat ini, Polisi sudah meminta keterangan ibu korban dan saksi-saksi lainnya dan tersangka di Mapolres Jember.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih akan mempelajari motifnya, karena pelaku adalah ayah kandung dari bayi tersebut," katanya.
Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.
Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.
Tinggalkan istri siri ketika hamil
Kronologi kasus penculikan tersebut bermula ketika By menikah secara siri dengan Dc ibu kandung korban.
MD sempat mengaku dirinya masing lajang dan tak punya istri.
“Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah pernah menikah", kata Dc.
Mereka memiliki anak dari hasil pernikahan secara siri tersebut.
Namun, MD yang merupakan ayah anak itu, sudah pergi meninggalkan Dc terlebih dahulu.
Akhirnya, Dc pun merawat anaknya sendirian sambil bekerja mencari nafkah.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







