pilihan +INDEKS
Culik Anak Kandungya Sendiri, Pria di Jember Terancam 15 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Polsek Rambipuji bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Jember, menangkap seorang pria, yang diduga menculik Bayi, bayi berumur 7 bulan, di wilayah kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Tersangka berinisial MD (31), Warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, suami sirri korban.
"Kami melakukan pengungkapan atas laporan kasus dugaan penculikan di wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Sabtu (18/9/2021)," kata kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya pelapor, seorang wanita yang berinisial JR (27) warga asal Kecamatan Glagah Banyuwangi, pada 20 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban telah melaporkan bahwa anaknya bernama FR ( 7 bulan), hilang saat dititipkan pada Teman kostnya.
"Kronologinya, korban saudari JR punya anak umur 7 bulan, menitipkan anaknya kepada teman kostnya, karena sedang bekerja. Saat ibu kandungnya bekerja, anaknya dibawa suaminya (MD), dibawa lari jauh dari jangkauan ibunya," katanya.
Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut, ke Polsek Rambipuji. Berdasarkan laporan itu, Polsek Rambipuji dan Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti laporan itu, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Rambipuji.
Sementara anak korban, juga ditemukan di tempat yang sama. Saat ini, Polisi sudah meminta keterangan ibu korban dan saksi-saksi lainnya dan tersangka di Mapolres Jember.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih akan mempelajari motifnya, karena pelaku adalah ayah kandung dari bayi tersebut," katanya.
Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.
Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.
Tinggalkan istri siri ketika hamil
Kronologi kasus penculikan tersebut bermula ketika By menikah secara siri dengan Dc ibu kandung korban.
MD sempat mengaku dirinya masing lajang dan tak punya istri.
“Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah pernah menikah", kata Dc.
Mereka memiliki anak dari hasil pernikahan secara siri tersebut.
Namun, MD yang merupakan ayah anak itu, sudah pergi meninggalkan Dc terlebih dahulu.
Akhirnya, Dc pun merawat anaknya sendirian sambil bekerja mencari nafkah.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







