pilihan +INDEKS
Culik Anak Kandungya Sendiri, Pria di Jember Terancam 15 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Polsek Rambipuji bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Jember, menangkap seorang pria, yang diduga menculik Bayi, bayi berumur 7 bulan, di wilayah kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Tersangka berinisial MD (31), Warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, suami sirri korban.
"Kami melakukan pengungkapan atas laporan kasus dugaan penculikan di wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Sabtu (18/9/2021)," kata kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya pelapor, seorang wanita yang berinisial JR (27) warga asal Kecamatan Glagah Banyuwangi, pada 20 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban telah melaporkan bahwa anaknya bernama FR ( 7 bulan), hilang saat dititipkan pada Teman kostnya.
"Kronologinya, korban saudari JR punya anak umur 7 bulan, menitipkan anaknya kepada teman kostnya, karena sedang bekerja. Saat ibu kandungnya bekerja, anaknya dibawa suaminya (MD), dibawa lari jauh dari jangkauan ibunya," katanya.
Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut, ke Polsek Rambipuji. Berdasarkan laporan itu, Polsek Rambipuji dan Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti laporan itu, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Rambipuji.
Sementara anak korban, juga ditemukan di tempat yang sama. Saat ini, Polisi sudah meminta keterangan ibu korban dan saksi-saksi lainnya dan tersangka di Mapolres Jember.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih akan mempelajari motifnya, karena pelaku adalah ayah kandung dari bayi tersebut," katanya.
Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.
Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.
Tinggalkan istri siri ketika hamil
Kronologi kasus penculikan tersebut bermula ketika By menikah secara siri dengan Dc ibu kandung korban.
MD sempat mengaku dirinya masing lajang dan tak punya istri.
“Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah pernah menikah", kata Dc.
Mereka memiliki anak dari hasil pernikahan secara siri tersebut.
Namun, MD yang merupakan ayah anak itu, sudah pergi meninggalkan Dc terlebih dahulu.
Akhirnya, Dc pun merawat anaknya sendirian sambil bekerja mencari nafkah.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







