pilihan +INDEKS
Korupsi Bansos Covid-19 Mantan Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono divonis 7 penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Adi Wahyono merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 bersama-sama dengan Julliari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/9/2021).
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adi Wahyono, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Adi Wahyono yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim juga menilai perbuatan korupsi terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alami yaitu wabah COVID-19. Selain itu, hal yang memberatkan juga karena perbuatan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitas.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.
Diketahui puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan Bansos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.
Plt Gubernur Riau Lantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekretaris DPRD Riau
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto resmi melantik dua pejabat .
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .







