pilihan +INDEKS
Korupsi Bansos Covid-19 Mantan Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono divonis 7 penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Adi Wahyono merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 bersama-sama dengan Julliari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/9/2021).
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adi Wahyono, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Adi Wahyono yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim juga menilai perbuatan korupsi terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alami yaitu wabah COVID-19. Selain itu, hal yang memberatkan juga karena perbuatan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitas.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.
Diketahui puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan Bansos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







