pilihan +INDEKS
Mantan Pegawai Harian Lepas Damkar Kabupaten Blitar Jadi Pengedar Sabu
Publikterkini.com - Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Blitar ditangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L.
Dari empat kasus tersebut, ujarnya, polisi menahan lima tersangka, salah satunya adalah seorang petugas di UPT Damkar Kabupaten Blitar dengan nama inisial SPAW alias Sanca.
"Tersangka Sanca ini juga kedapatan memiliki sabu-sabu paling banyak. Dari total 30,05 gram barang bukti sabu-sabu dari 3 kasus, sebanyak 28,74 gram berasal dari Sanca," kata Yudhi pada konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Dikatakannya, penangkapan Sanca berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat, Sanca dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungannya.
"Dari informasi itu kami melakukan under cover lalu menangkap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti itu," ujarnya.
Di depan polisi, Sanca mengaku sabu-sabu itu tidak dijual tapi dikonsumsi sendiri.
Dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang kenalannya.
"Saya pakai sendiri, tidak saya jual. Saya dapat sabu-sabu dari teman," katanya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, Sanca tercatat sebagai pegawai harian lepas pada UPT Damkar, Pemkab Blitar.
Pria berusia 35 tahun itu, ujarnya, ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi menangkap Sanca bukan hanya atas sangkaan mengonsumsi sabu-sabu tapi juga mengedarkan barang terlarang itu.
Meski menyangkal tuduhan sebagai pengedar sabu-sabu, kata Rochan, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menyangkanya sebagai pengedar.
"Barang bukti sebanyak itu, 28,74 gram, tidak mungkin dipakai sendiri. Pasti dikemas ulang untuk dijual, apalagi di rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, sebelum meringkus Sanca, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tertutup (undercover) dengan hasil yang memperkuat sangkaan sebagai pengedar.
Menurut Rochan, Sanca juga pengguna sabu-sabu selain mengedarkannya.
"Pengakuannya, dia memakai sabu-sabu untuk menghilang capek-capek usai kerja," ujarnya.
Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







