pilihan +INDEKS
Mantan Pegawai Harian Lepas Damkar Kabupaten Blitar Jadi Pengedar Sabu
Publikterkini.com - Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Blitar ditangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L.
Dari empat kasus tersebut, ujarnya, polisi menahan lima tersangka, salah satunya adalah seorang petugas di UPT Damkar Kabupaten Blitar dengan nama inisial SPAW alias Sanca.
"Tersangka Sanca ini juga kedapatan memiliki sabu-sabu paling banyak. Dari total 30,05 gram barang bukti sabu-sabu dari 3 kasus, sebanyak 28,74 gram berasal dari Sanca," kata Yudhi pada konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Dikatakannya, penangkapan Sanca berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat, Sanca dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungannya.
"Dari informasi itu kami melakukan under cover lalu menangkap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti itu," ujarnya.
Di depan polisi, Sanca mengaku sabu-sabu itu tidak dijual tapi dikonsumsi sendiri.
Dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang kenalannya.
"Saya pakai sendiri, tidak saya jual. Saya dapat sabu-sabu dari teman," katanya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, Sanca tercatat sebagai pegawai harian lepas pada UPT Damkar, Pemkab Blitar.
Pria berusia 35 tahun itu, ujarnya, ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi menangkap Sanca bukan hanya atas sangkaan mengonsumsi sabu-sabu tapi juga mengedarkan barang terlarang itu.
Meski menyangkal tuduhan sebagai pengedar sabu-sabu, kata Rochan, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menyangkanya sebagai pengedar.
"Barang bukti sebanyak itu, 28,74 gram, tidak mungkin dipakai sendiri. Pasti dikemas ulang untuk dijual, apalagi di rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, sebelum meringkus Sanca, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tertutup (undercover) dengan hasil yang memperkuat sangkaan sebagai pengedar.
Menurut Rochan, Sanca juga pengguna sabu-sabu selain mengedarkannya.
"Pengakuannya, dia memakai sabu-sabu untuk menghilang capek-capek usai kerja," ujarnya.
Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







