pilihan +INDEKS
Sopir Minibus Tewas Tertabrak Kereta, Mobil Korban Sampai Terpental Beberapa Meter
Publikterkini.com - Peristiwa kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2021) pagi.
Kecelakaan maut itu melibatkan minibus dengan kereta api Gajayana.
Lokasinya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Akibat peristiwa itu, minibus dengan nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (29) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, rusak parah.
Mobil itu juga terpental beberapa meter.
Bibit Almuji meninggal di lokasi kejadian dengan beberapa luka parah di sekujur tubuhnya.
Ada pun kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang itu sempat terhenti dan terdapat kerusakan kecil pada bagian depannya.
Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pada peristiwa itu.
Korban yang meninggal dunia juga sudah dievakuasi ke rumah sakit.
"Korban dibawa ke RS Gambiran," ujar AKP Iwan Setyo Budi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Kejadian bermula saat minibus yang disopiri korban datang dari arah timur ke barat.
Sesampainya di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu tersebut, bersamaan datang kereta api Gajayana dari utara ke selatan.
"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.
Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.
"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.
Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.
Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.
Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.
Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.
Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.
Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." ucap dia.
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







