pilihan +INDEKS
Pemko Beri Pelonggaran Dibidang Ekonomi
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 14 hari kedepan.
Kebijakan ini diambil usai pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM diluar Pulau Jawa-Bali, Senin (23/4) malam. Kota Pekanbaru sendiri masuk ke PPKM level IV untuk keempat kalinya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri untuk PPKM diluar Pulau Jawa-Bali dilakukan hingga 6 September mendatang. Namun, untuk Kota Pekanbaru sendiri, ada beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM ini.
"Bedanya PPKM ini dengan PPKM yang lalu, ada pelonggaran-pelonggaran di bidang ekonomi," kata Firdaus, hari ini.
Untuk perpanjangan PPKM level IV ini pemerintah kota telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru mengikuti arahan Presiden RI dan Instruksi Mendagri.
Firdaus menyebut, disana ada beberapa pelonggaran yang diberikan pada bidang ekonomi. Seperti untuk pelaku UMKM, Pusat Perbelanjaan hingga Mall diizinkan buka dalam PPKM ini.
"Kami juga mempedomani intruksi menteri teknisnya," ulasnya.
Dalam SE Walikota Pekanbaru nomor 19/SE/Satgas/2021 ada beberapa poin yang dilonggarkan dari sebelumnya. Seperti kegiatan tempat kerja Non-Esensial bisa dilakukan di tempat dengan 25 persen dan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Pelaksanaan makan dan minum di warung makan, warteg, kafe, restoran bisa makan ditempat hingga pukul 20.00WIB dan dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Kegiatan pusat perbelanjaan, perdagangan, dan Mall buka hingga pukul 20.00WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan Prokes ketat.
Fasilitas umum, area publik, ruang terbuka, dan tempat wisata diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian dengan kapasitas pengunjung 25 persen. .Tempat hiburan umum, fasilitas hotel diizinkan buka hingga pukul 20.00WIB. Kemudian kegiatan lokasl karya, seni budaya dan resepsi pernikahan diizinkan. Namun dengan membatasi pengunjung hingga 25 persen.
Seluruh tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas atau maksimal sebanyak 50 orang. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







