pilihan +INDEKS
Dituduh Curi Ponsel, Bocah 13 Tahun di NTT Dianiaya Oknum Anggota TNI Hingga Pingsan
Publikterkini.com - Bocah berusia 13 tahun di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penganiayaan hingga pingsan. Pelaku adalah anggota Kodim 1627 Rote Ndao.
Akibatnya, siswa SD berinisial PS itu masih menjalani perawatan di RSUD Baa setelah akibat mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.
"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Kronologi
Menurut Joni, rangkaian peristiwa itu bermula ketika PS dijemput AOK pada Kamis (12/8/2021). Saat itu, AOK menyebut PS telah mencuri ponselnya.
PS dibawa ke rumah B dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.
Pada Jumat (13/8/2021), AOK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AOK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.
Puncaknya, AOK bersama B dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.
Saat mengetahui kedatangan AOK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AOK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.
Joni menyebut, AOK memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah B. Joni dan istrinya menyusul anaknya tersebut.
Tiba di rumah B, mereka melihat anaknya dianiaya hingga tak berdaya. Joni mengaku, tangan dan kaki anaknya diikat dengan tali.
Joni menambahkan, dalam posisi terikat, PS dianiaya hingga pingsan. Joni yang tak tega melihat anaknya disiksa pulang ke rumah.
PS baru diantar AOK pada Jumat dini hari dalam kondisi telanjang. Seluruh pakaian PS disobek AOK.
Melihat korban dalam keadaan telanjang, Joni lalu meminta agar anaknya kenakan pakaian terlebih dahulu.
"Mereka antar anak saya hanya untuk menunjukkan tempat persembunyian HP yang dicuri. Tapi anak saya ini mengaku mencuri HP karena tidak tahan setelah dianiaya," kata Joni.
Begitu tiba di rumah, anaknya yang memang tidak mencuri, akhirnya bingung harus buat apa.
AOK yang emosi, kembali melakukan penganiayaan terhadap PS hingga tak berdaya kemudian korban kembali lagi dibawa lagi ke rumah B.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita, PS dibawa pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, PS langsung terjatuh pingsan, sehingga keluarga membawanya ke RSUD Baa.
Hingga saat ini, PS masih menjalani perawatan medis dengan kondisi luka dan masih trauma berat.
Tetap diproses hukum
Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Walaupun sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan dan kami berupaya membantu keluarga dalam pengobatan,"ujar Eko.
"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







