pilihan +INDEKS
Pasutri Curi Motor Sambil Bawa Dua Anaknya, Pelaku Lihat Kunci Tergantung di Motor
Publikterkini.com - Dn (25), ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan, mencuri motor yang terparkir di Kekali Jaya, Kota Mataram, NTB. Saat mencuri, ia bersama suaminya, Un (27) dan dua anaknya.
Pencurian tersebut berawal saat Dn dan Un bersama dua anaknya membeli nasi di Jalan Swadaya tepatnya di depan sebuah percetakan.
Ketika keluar warung, sang istri, Dn melihat sebuah motor dengan kunci kontak masih tergantung.
Dn lalu meminta suaminya menunggu di seberang TKP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Dn kemudian berjalan menuju motor dan membawanya kabur.
"Saat itulah timbul niat keduanya melakukan tindak kejahatan. Dn meminta suaminya Un menunggu di seberang TKP yang berjarak 7 meter, lalu mengambil motor milik korban dan membawanya kabur dengan santai, karena telah tersedia kunci kontak di motor tersebut," kata Astawa di Polres Kota Mataram, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan keterangan korban, polisi menyelidiki kasus tersebut dengan menyisir sejumlah CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke pasutri tersebut. Mereka pun ditangkap di kosnya, Selasa (17/8/2021) lalu.
Dari interogasi, sepeda motor hasil curiannya digadai ke wilayah Perampuan, Lombok Barat (Lobar). Mereka menggadainya seharga Rp 2 juta.
”Uang hasil gadai digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan digunakan untuk membeli sabu,” kata Astawa.
Pasutri ini memang benar-benar kecanduan sabu. Saat ditangkap di kosnya, pasutri itu baru selesai menggunakan sabu.
”Kita temukan beberapa alat menggunakan sabu,” terangnya.
Astawa mengatakan, sang istri Dn tidak ditahan karena sedang hamil dua bulan. Dua anaknya yang masih balita juga tidak ada yang mengurus.
”Meski tidak ditahan, sang istri masih tetap kooperatif saat dipanggil,” ujarnya.
Setelah memeriksa pasutri tersebut, polisi menangkap penadah berinsiial A di Perampuan.
”Dari penangkapan itu, kita temukan barang bukti sepeda motor Scoopy,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan A dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







