pilihan +INDEKS
Pasutri Curi Motor Sambil Bawa Dua Anaknya, Pelaku Lihat Kunci Tergantung di Motor
Publikterkini.com - Dn (25), ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan, mencuri motor yang terparkir di Kekali Jaya, Kota Mataram, NTB. Saat mencuri, ia bersama suaminya, Un (27) dan dua anaknya.
Pencurian tersebut berawal saat Dn dan Un bersama dua anaknya membeli nasi di Jalan Swadaya tepatnya di depan sebuah percetakan.
Ketika keluar warung, sang istri, Dn melihat sebuah motor dengan kunci kontak masih tergantung.
Dn lalu meminta suaminya menunggu di seberang TKP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Dn kemudian berjalan menuju motor dan membawanya kabur.
"Saat itulah timbul niat keduanya melakukan tindak kejahatan. Dn meminta suaminya Un menunggu di seberang TKP yang berjarak 7 meter, lalu mengambil motor milik korban dan membawanya kabur dengan santai, karena telah tersedia kunci kontak di motor tersebut," kata Astawa di Polres Kota Mataram, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan keterangan korban, polisi menyelidiki kasus tersebut dengan menyisir sejumlah CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke pasutri tersebut. Mereka pun ditangkap di kosnya, Selasa (17/8/2021) lalu.
Dari interogasi, sepeda motor hasil curiannya digadai ke wilayah Perampuan, Lombok Barat (Lobar). Mereka menggadainya seharga Rp 2 juta.
”Uang hasil gadai digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan digunakan untuk membeli sabu,” kata Astawa.
Pasutri ini memang benar-benar kecanduan sabu. Saat ditangkap di kosnya, pasutri itu baru selesai menggunakan sabu.
”Kita temukan beberapa alat menggunakan sabu,” terangnya.
Astawa mengatakan, sang istri Dn tidak ditahan karena sedang hamil dua bulan. Dua anaknya yang masih balita juga tidak ada yang mengurus.
”Meski tidak ditahan, sang istri masih tetap kooperatif saat dipanggil,” ujarnya.
Setelah memeriksa pasutri tersebut, polisi menangkap penadah berinsiial A di Perampuan.
”Dari penangkapan itu, kita temukan barang bukti sepeda motor Scoopy,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan A dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







