pilihan +INDEKS
Polisi Tembak 2 Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Karena Melawan Saat Ditangkap
Publikterkini.com - Seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial HP terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) pukul 04.00 WIB.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan HP bermula dari laporan korban mengetahui kaca mobilnya di depan toko elektronik Megastore Laweyan. Korban kehilangan sejumlah barang dan kaca mobilnya rusak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 2 Agustus 2021 lalu. Polisi menembak kedua kaki HP lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Ade mengungkapkan tersangka beraksi bersama dua orang rekannya berinisial N dan Y yang ditangkap dua hari setelahnya oleh Polda Jateng.
"Tersangka ini berperan sebagai surveyor dan mengawasi keadaan di sekitar. HP datang ke bank untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang, kemudian mengikutinya," ujarnya saat gelas kasus di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2021).
Setelah itu, sambung Ade, HP memberitahu kepada dua rekannya sebagai eksekutor. Pelaku selanjutnya merusak kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil korban.
"Tersangka menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil. HP merupakan residivis di kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan dipenjara 2 tahun," ungkapnya.
Para pelaku, kata Kapolresta, hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi. "Para pelaku ini menggunakan keramik busi yang sudah dipecah untuk memecahkan kaca mobil. Mereka hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi," ujar Kombes Ade Safri.
Selain di Solo, Ade mengungkapkan, komplotan ini juga beraksi di sejumlah kota dengan modus yang sama. Di antaranya di Temanggung, Cilacap, Kendal dan juga di Purworejo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pakaian, uang tunai, ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







