pilihan +INDEKS
Polisi Tembak 2 Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Karena Melawan Saat Ditangkap
Publikterkini.com - Seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial HP terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) pukul 04.00 WIB.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan HP bermula dari laporan korban mengetahui kaca mobilnya di depan toko elektronik Megastore Laweyan. Korban kehilangan sejumlah barang dan kaca mobilnya rusak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 2 Agustus 2021 lalu. Polisi menembak kedua kaki HP lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Ade mengungkapkan tersangka beraksi bersama dua orang rekannya berinisial N dan Y yang ditangkap dua hari setelahnya oleh Polda Jateng.
"Tersangka ini berperan sebagai surveyor dan mengawasi keadaan di sekitar. HP datang ke bank untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang, kemudian mengikutinya," ujarnya saat gelas kasus di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2021).
Setelah itu, sambung Ade, HP memberitahu kepada dua rekannya sebagai eksekutor. Pelaku selanjutnya merusak kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil korban.
"Tersangka menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil. HP merupakan residivis di kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan dipenjara 2 tahun," ungkapnya.
Para pelaku, kata Kapolresta, hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi. "Para pelaku ini menggunakan keramik busi yang sudah dipecah untuk memecahkan kaca mobil. Mereka hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi," ujar Kombes Ade Safri.
Selain di Solo, Ade mengungkapkan, komplotan ini juga beraksi di sejumlah kota dengan modus yang sama. Di antaranya di Temanggung, Cilacap, Kendal dan juga di Purworejo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pakaian, uang tunai, ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







