pilihan +INDEKS
Polisi Tembak 2 Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Karena Melawan Saat Ditangkap
Publikterkini.com - Seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial HP terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) pukul 04.00 WIB.
"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan HP bermula dari laporan korban mengetahui kaca mobilnya di depan toko elektronik Megastore Laweyan. Korban kehilangan sejumlah barang dan kaca mobilnya rusak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 2 Agustus 2021 lalu. Polisi menembak kedua kaki HP lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Ade mengungkapkan tersangka beraksi bersama dua orang rekannya berinisial N dan Y yang ditangkap dua hari setelahnya oleh Polda Jateng.
"Tersangka ini berperan sebagai surveyor dan mengawasi keadaan di sekitar. HP datang ke bank untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang, kemudian mengikutinya," ujarnya saat gelas kasus di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2021).
Setelah itu, sambung Ade, HP memberitahu kepada dua rekannya sebagai eksekutor. Pelaku selanjutnya merusak kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil korban.
"Tersangka menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil. HP merupakan residivis di kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan dipenjara 2 tahun," ungkapnya.
Para pelaku, kata Kapolresta, hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi. "Para pelaku ini menggunakan keramik busi yang sudah dipecah untuk memecahkan kaca mobil. Mereka hanya butuh waktu 15 detik saja untuk beraksi," ujar Kombes Ade Safri.
Selain di Solo, Ade mengungkapkan, komplotan ini juga beraksi di sejumlah kota dengan modus yang sama. Di antaranya di Temanggung, Cilacap, Kendal dan juga di Purworejo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pakaian, uang tunai, ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.