pilihan +INDEKS
Tergiur Upah Rp 5 Juta Perkilo, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Publikterkini.com - Polisi menangkap seorang kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor berinisial DGA (24) di dalam sebuah mobil di Bogor, Jawa Barat. DGA nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah fantastis.
"Per kilo Rp 5 juta, jadi ada 2 kilo (barang bukti sabu) jadi Rp 10 juta," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Saat diinterogasi Bismo, DGA mengaku kesulitan ekonomi karena telah menjadi pengangguran selama 6 bulan. DGA mengaku nekat menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Nganggur) 6 bulan terakhir. (Jadi kurir) karena kebutuhan," kata DGA.
DGA menjelaskan dirinya hanya bertugas mengambil sabu dari Serang, Banten. Selanjutnya, sabu itu akan dia serahkan ke orang lain di Bogor.
"Ngambil (sabu) di Serang. Dikasihinnya nggak nentu (ke siapa). (Kirim) ke daerah Bogor," ucap DGA.
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Satu bulan pendalaman kasus oleh polisi
Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekira satu bulan yang lalu.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi selama sebulan terakhir. Kemudian, pekan lalu, DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, tepatnya pada 5 Agustus 2021 malam.
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pada pukul 23.30 WIB, DGA berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Residence Bukit Cimanggu.
"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak tiga gram sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu," ungkap Bismo.
Pelaku enam kali beraksi
Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak enam kali.
"Dari (keterangan) tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, dua kilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Bismo.
DGA mengaku mengambil sabu dari dua orang pengendali. Dari satu kilogram sabu yang diedarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5 juta.
DGA mengaku diiming-imingi Rp 10 juta pada transaksi terakhirnya sebelum diringkus polisi.
DGA mengaku, hasil uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Pasalnya, DGA telah menganggur selama enam bulan terakhir.
Ia telah berhenti melakoni pekerjaan sebagai sopir ojek online (ojol).
Polisi buru pengendali
DGA mengaku bahwa ia mengambil sabu dari dua orang pengendali peredaran. "Saya ngambil aja," ungkapnya saat dihadirkan di konferensi pers.
Kedua orang pengendali peredaran tersebut ialah ME dan MA. Kini, polisi tengah memburu keduanya.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar saudara MA dan saudara ME yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang," kata Bismo.
DGA mengaku, sabu yang ia edarkan biasa diambil dari Serang, Banten. Di transaksi terakhirnya pada 5 Agustus 2021, DGA mengaku mengambil sabu di Serang untuk diberikan kepada konsumen di Bogor.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







