Konferensi pers pengungkapan penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial DGA (23) di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (12/8/2021).(Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Publikterkini.com - Polisi menangkap seorang kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor berinisial DGA (24) di dalam sebuah mobil di Bogor, Jawa Barat. DGA nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah fantastis.
"Per kilo Rp 5 juta, jadi ada 2 kilo (barang bukti sabu) jadi Rp 10 juta," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Saat diinterogasi Bismo, DGA mengaku kesulitan ekonomi karena telah menjadi pengangguran selama 6 bulan. DGA mengaku nekat menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Nganggur) 6 bulan terakhir. (Jadi kurir) karena kebutuhan," kata DGA.
DGA menjelaskan dirinya hanya bertugas mengambil sabu dari Serang, Banten. Selanjutnya, sabu itu akan dia serahkan ke orang lain di Bogor.
"Ngambil (sabu) di Serang. Dikasihinnya nggak nentu (ke siapa). (Kirim) ke daerah Bogor," ucap DGA.
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Satu bulan pendalaman kasus oleh polisi
Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekira satu bulan yang lalu.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi selama sebulan terakhir. Kemudian, pekan lalu, DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, tepatnya pada 5 Agustus 2021 malam.
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pada pukul 23.30 WIB, DGA berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Residence Bukit Cimanggu.
"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak tiga gram sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu," ungkap Bismo.
Pelaku enam kali beraksi
Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak enam kali.
"Dari (keterangan) tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, dua kilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Bismo.
DGA mengaku mengambil sabu dari dua orang pengendali. Dari satu kilogram sabu yang diedarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5 juta.
DGA mengaku diiming-imingi Rp 10 juta pada transaksi terakhirnya sebelum diringkus polisi.
DGA mengaku, hasil uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Pasalnya, DGA telah menganggur selama enam bulan terakhir.
Ia telah berhenti melakoni pekerjaan sebagai sopir ojek online (ojol).
Polisi buru pengendali
DGA mengaku bahwa ia mengambil sabu dari dua orang pengendali peredaran. "Saya ngambil aja," ungkapnya saat dihadirkan di konferensi pers.
Kedua orang pengendali peredaran tersebut ialah ME dan MA. Kini, polisi tengah memburu keduanya.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar saudara MA dan saudara ME yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang," kata Bismo.
DGA mengaku, sabu yang ia edarkan biasa diambil dari Serang, Banten. Di transaksi terakhirnya pada 5 Agustus 2021, DGA mengaku mengambil sabu di Serang untuk diberikan kepada konsumen di Bogor.