pilihan +INDEKS
Tutup Selama PPKM
Waduh, Pemko Pekanbaru Akui Belum Ada Solusi untuk Pedagang
Publikterkini.com - Sejumlah pedagang pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru. Pasalnya dalam regulasi tersebut pedagang tidak dapat berjualan selama PPKM.
Pedagang tersebut meminta solusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar mereka dapat berjualan dan menjalankan ekonomi mereka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, tidak ada pelonggaran pada kegiatan sektor non esensial dalam perpanjangan PPKM level IV ini.
"Namun ini kan perintah nya jelas, pedagang sektor non esensial saya kira perlu pemakluman kita bersama. Kita (Pemko Pekanbaru) tidak bisa mengambil kebijakan lagi," kata Ingot, hari ini.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mengikuti regulasi PPKM level IV ini berdasarkan acuan dari pemerintah pusat. Maka pelonggaran pun belum dapat diberikan kepada pedagang non esensial yang terdampak.
Ia mengaku, belum ada solusi dari pemerintah kota bagi pedagang yang harus tutup selama dua pekan kedepan. Belum ada kebijakan apakah nantinya mereka dapat bantuan dari pemerintah kota.
"Kan tidak semua pedagang yang terdampak. Pedagang esensial, pasar tradisional kan masih buka," jelasnya.
Ia tak menampik kondisi ini mempengaruhi sektor perdagangan yang berdampak pada pembangunan Kota Pekanbaru. Banyak pedagang yang gulung tikar, namun upaya ini merupakan usaha bersama dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Tidak ada pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini. Ada untuk rumah ibadah, ada pelonggaran dapat dilakukan kegiatan dengan kapasitas 25 persen. Tapi pusat perbelanjaan tutup, kecuali yang supermarketnya," ungkap Ingot. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







