pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Terima Tambahan Delapan Ribu Vaksin Covid-19
Publikterkini.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru sudah menerima tambahan pasokan vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat. Ada tambahan sebanyak delapan ribu dosis pasokan tambahan, Kamis (5/8) malam.
"Kita sudah dapat dosis tambahan dari pemerintah pusat," terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, pasokan vaksin tambahan ini prioritas bagi penerima dosis vaksin kedua. Dinkes langsung menyalurkannya ke RSD Madani dan seluruh Puskesmas.
Pihaknya langsung menggesa pemberian suntik vaksin bagi masyarakat. Dosis vaksin yang datang sudah disalurkan ke seluruh fasilitas kesehatan.
"Pasokan vaksin sudah datang, kita langsung distribusikan hari ini ke fasilitas kesehatan," ujarnya.
Jumlah pasokan vaksin belum mencukupi kebutuhan vaksin dosis kedua. Kebutuhan vaksin dosis kedua untuk saat ini mencapai seratus ribu lebih.
Arnaldo tidak menampik banyak masyarakat yang tertunda menerima dosis vaksin kedua. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







